Gerbong Informasi.Com, Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara bongkar rumah, Muhammad Siddiq (33) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatra Utara diringkus polisi usai korbanya Tanjung Simanjuntak (72) warga Jalan Menteng Indah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Feryawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan kejadian bermula pada 5 Agustus 2026 saat korban datang ke bekas warnet miliknya dan mendapati barang-barang didalam bekas usahanya banyak yang hilang.
” Saat dicek CCTV terlihat dua orang yang melakukan pencurian, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan kota,” ucap Iptu Poltak Tambunan.
katanya lagi, atas laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 05:00, kepolisian mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di lokasi kejadian.
” kita dapat informasi, salah satu pelaku sedang berada di lokasi kejadian, kemudian kami menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan atas nama Muhammad Siddiq,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
katanya lagi, daei keterangan tersangka mengakui perbuatanya melakukan pencurian bersama rekanya yang bernama Toyop, masuk ke lokasi kejadian dengan cara memanjat tembok.
” Barang-barang dilokasi kejadian mereka ambil dan jual kepada pengepul barang bekas ( botot ) dan uangnya mereka bagi dua. Muhammad Siddiq merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap Polsek Medan Kota pada 2012, 2019 dan yang terakhir pada tahun 2022,” pungkas Iptu Poltak Tambunan. ( Suriyanto)

