Gerbong Informasi .Com, Medan Area : Seorang remaja berinisial RAH alias Parbot (19) diringkus Polsek Medan Area atas dugaan penipuan dan penggelapan dua sepeda motor pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan tersangka yang beraksi dengan dua rekannya berinisial J dan O yang kini masih buron telah mencatat setidaknya tiga aksi serupa. Dua di antaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area, dan satu lagi di wilayah Polsek Medan Tembung.
Kasus pertama bermula pada Kamis (11/6/2026) pukul 15.00 WIB. Seorang murid korban, M. Fajar Ichsan Thariq (23), sedang mengantar motor Yamaha Aerox warna biru BK 2677 ALI untuk difotokopi di Jalan Jermal 16, Medan Denai.
Ia dihentikan dua pelaku mengendarai Honda Beat hitam yang berpura-pura motornya mogok dan meminta tolong didorong. Setelah sampai di lokasi, korban justru diminta membeli minuman di warung. Saat itulah para pelaku melarikan motor.
Kasus kedua menimpa Rita Ristati (47) pada Selasa (7/7/2026) pukul 15.30 WIB. Anak korban dihampiri dua pelaku di Simpang Mandala dengan alasan serupa. Anak korban dibonceng menggunakan Yamaha N Max hitam (BK 5056 AJX) miliknya. Pelaku berhenti di depan kedai dengan alasan membeli rokok, dan saat anak korban masuk, motor langsung digas kabur.
Hasil interogasi mengungkap fakta memprihatinkan. Motor Aerox dijual secara COD seharga Rp7.000.000. RAH mendapat Rp3.300.000, rekannya J Rp3.300.000, dan Rp400.000 sisanya habis untuk makan serta judi online. Motor N Max dijual kepada penadah berinisial W di Jalan Rahayu Pasar 7 Tembung seharga Rp7.000.000. RAH mendapat Rp3.000.000, rekannya O Rp3.000.000, dan Rp1.000.000 masih utang.
Kapolsek menegaskan seluruh uang hasil kejahatan dihabiskan untuk membeli pakaian, bermain judi online, dan membeli narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa satu baju kaos berkerah hitam, celana jeans biru muda, dan satu unit HP Oppo.
Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap dua DPO serta penadah. ( Suriyanto )

