Gerbong informasi.Com, Medan Area- Perang terhadap narkoba merupakan komitmen kita bersama, termasuk Polsek Medan Area. Demi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Fajri Lubis bergumul di tanah dengan pengedar narkoba bernama Riki Rahayu alias Uget (34) warga Jalan Negara, Kelurahan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Menurut Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Fajri Lubis penangkapan terhadap tersangka Riki Rahayu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Denai, Gang Jati mulai marak peredaran narkoba.
” Atas informasi ini, Iptu Fajri Lubis bersama anggota langsung ke lokasi melaksanakan Grebek Sarang Narkoba pada hari Jum’at 15 Mei 2026, sekira pukul 22:00 WIB. Sebelumnya salah seorang anggota unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli narkoba pada tersangka Riki Rahayu. Setelah dilakukan transaksi, petugas kami langsung meringkus pengedar tersebut, namun pada saat itu dia ( Riki Rahayu) mencoba memprovokasi warga agar melakukan perlawanan untuk melarikan diri,” ucap AKP M. Ainul Yakin. (20/5/2026)
Katanya lagi, melihat gelagat pelaku yang akan melarikan diri, Iptu Fajri Lubis langsung berusaha menghentikan pelarian pelaku dengan bergumul bersama Riki Rahayu.
” Dari hasil pemeriksaan, di kantong celana pelaku ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram dan uang tunai Rp 215.000 yang merupakan uang hasil penjualan narkoba. Pengakuan tersangka barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial K yang sedang kami cari, ” pungkas Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin. ( Suriyanto )

