Terkait Oknum Polisi di Polda Sumut Ngevape Getar, Ini Tanggapan Direktur LKBH Universitas Sumatera Utara, Dr Tommy Aditia Sinulingga SH.,MH.,CTL

Gerbong Informasi.Com, Medan : Beredarnya vidio viral dua  Pamen Polisi di Polda Sumut, yang konsumsi narkoba membuat gerah semua pihak hingga membuat seorang praktisi hukum sekaligus Direktur LKBH Universitas Sumatera Utara Dr Tommy Aditia Sinulingga SH.,MH .,CTL geram hingga bersuara.

Direktur LKBH USU ini mengatakan bahwa kasus ini harus ditanggapi serius, objektif dan proporsional.

Praktisi Hukum, Sekaligus Direktur LKBH USU Dr Tommy Aditia Sinulingga SH.,MH.,CTL juga mengatakan  sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) bahwa kasus ini harus ditanggapi serius, secara objektif dan proporsional.

” saya memandang bahwa peristiwa yang viral tersebut harus disikapi secara objektif, proporsional, dan berbasis pada prinsip hukum serta etika profesi.
Pertama, dalam perspektif hukum, tindakan penyamaran (undercover) memang dikenal sebagai salah satu teknik dalam proses penyelidikan. Namun demikian, teknik tersebut tetap memiliki batasan yang tegas, baik secara normatif maupun etik. Setiap tindakan aparat penegak hukum tidak boleh keluar dari koridor hukum, apalagi sampai menimbulkan kesan perilaku yang tidak pantas di ruang publik.
Kedua, alasan penggunaan metode undercover tidak serta-merta dapat dijadikan justifikasi atas tindakan yang berpotensi melanggar kode etik profesi Polri. Prinsip profesionalitas, integritas, dan kehormatan institusi harus tetap dijaga, bahkan dalam situasi operasional sekalipun. Dalam hal ini, aspek kepatutan (propriety) menjadi parameter penting yang tidak boleh diabaikan. Ketiga, langkah Polda Sumatera Utara yang telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) patut diapresiasi sebagai bentuk akuntabilitas institusi,” ucap Tommy Sinulingga.

Oknum Polisi di Polda Sumut berpangkat Kompol berinisiatif DK saat Dipatsus Propam

Katanya lagi, hal ini menunjukkan bahwa terdapat pengakuan bahwa tindakan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibenarkan, terlepas dari alasan operasional yang dikemukakan.
Keempat, ke depan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) terkait teknik penyelidikan, khususnya yang berkaitan dengan metode penyamaran, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

” Sebagai penutup, saya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang hasil, tetapi juga tentang cara. Cara yang tidak sesuai dengan etika dan hukum justru berpotensi mereduksi legitimasi penegakan hukum itu sendiri,” tegas Tommy Aditia Sinulingga berapi-api.

Diberitakan sebelumnya diduga dua oknum Polisi berpangkat Kompol dan AKBP merupakan Kasubdit disalah satu Direktorat Polda Sumut viral di jagat Maya .

Dalam video tersebut tanpak oknum Polisi tersebut duduk berdampingan dengan seorang wanita Cantik sambil bermesraan di salah satu angkringan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara sambil mengkomsi Vape getar diduga berisi narkoba.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Fery Walitukan saat dikonfirmasi awak media pada (30/4/2026) melalui telpon WhatsApp.

” Untuk Kompol DK sudah kita beri tindakan yaitu Patsus sementara untuk vidio yang diduga seorang AKBP itu masih dalam penyelidikan, kita harus pastikan dulu apa benar itu oknum AKBP tersebut atau bukan kan harus diperiksa ke Lab Forensik,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut, ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini