Residivis Curanmor Beraksi di Klinik Sozo, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota

Gerbong Informasi.Com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku curanmor yang beraksi di depan klinik Gigi Sozo Jalan Ir Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatra Utara.

Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu P Tambunan saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kejadian bermula pada tanggal 7 April 2026 sekira pukul 20:00 WIB, saat korban Edria Dema Dwi Surya datang berobat ke klinik gigi Sozo jalan Ir Juanda dan memarkirkan sepeda motornya di depan Halaman klinik tersebut. Namun ia lupa bahwa kunci sepeda motornya masih lengket di stang sepeda motornya. Usai berobat, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Ia pun membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

” Selanjutnya pada tanggal 9 April 2026 setelah kami lakukan penyelidikan kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi dan kami berhasil meringkus pelaku atas nama M Fauzan (31) warga Jalan Brigjen Katamso yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan dan dihukum selama 5 bulan penjara,” ucap Iptu P Tambunan.

Kata dia lagi, tahun 2010 pelaku juga pernah ditangkap Polsek Medan Kota kasus penganiyaan dengan hukuman 2 tahun penjara, kemudian tahun 2015 pernah ditangkap di Polsek Meranti, Polda Riau dalam kasus curanmor dan tahun 2016 ditangkap Polsek Medan kota dalam kasus senjata tajam. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini