Sebanyak dua dari 3 tersangka pelaku dugaan persekusi terhadap dua wanita yang diseret dan ditelanjangi ke pantai pesisir selatan berhasil diciduk polisi dari Polres Pesisir Selatan.
Sebagaimana yang telah diungkapkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso, Kamis 20 April 2023.
“Kedua tersangka yang diamankan ialah AK (38) tahun dan E (47) tahun,” terangnya, dikutif dari indeksnews.com.
AKBP Novianto Taryono mengatakan tersangka pertama yang ditangkap adalah AK pada Kamis tanggal 20 April 2023, sekitar pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak Desa, Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Sementara, untuk tersangka kedua E yang juga berprofesi nelayan ini menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan. Ia diantar keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.
Selanjutnya, kedua tersangka telah berada di Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, demikian.