spot_img
BerandaINFO POLRISatresnarkoba Polresta Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polresta Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan Dn Pengedar Sabu di Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Dn (50) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu unit handphone.

BACA JUGA  Seleksi Polri Terpadu di Polda Kalteng, 155 Peserta Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,” ungkap Kasat.

Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket sabu, seperti timbangan digital dan plastik klip. “Semua barang bukti diakui milik terduga pelaku,” papar Kasatresnarkoba, Selasa (22/4/2025).

BACA JUGA  Polres Gumas Berhasil Tangkap Residivis Curanmor di Gunung Mas

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Agung. (dk_reborn)

BACA JUGA  Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Apresiasi Kinerja Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini