Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) sudah melakukan pemanggilan terhadap AU dan BP untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Koni Kotim pada Jumat 14 Juni 2024 besok.
Sebagaimana yang disampaikan Pengacara Kondang di Kalteng ADV. DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM.,CVM., Penasihat Hukum (PH) AU dan BP di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis 13 Juni 2024.
Menurut Mahdianur, Kejati Kalteng sudah memanggil kliennya AU dan BP yang ke-3 kalinya untuk hadir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.
Untuk hadir pada hari Jumat 14 Juni 2024 besok, Namun pihaknya belum bisa untuk menghadirkan kliennya AU dan BP karena berada diluar Kalteng, tidak berada di Sampit maupun di Palangka Raya.
“Insya Allah setelah lebaran nanti klien kami bisa hadir ke Palangka Raya dan bersedia untuk diperiksa Kejati Kalteng sebagai tersangka,” ujar Mahdianur, Kamis 13 Juni 2024 siang.
“Pada hari ini kami telah bersurat kepada Kejati Kalteng guna menyampaikan bahwa tetap pada awalnya kami berharap untuk dilakukan penundaan pemeriksaan terhadap klien kami,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait klien kami sebagai tersangka inisial AU dan BP, dalam hal ini kami hanya bisa menjelaskan bahwa sebagai mana gugatan kami yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sudah keluar nomor perkaranya.
Tinggal menunggu persidangan perdana yang akan dilaksanakan pada Rabu 19 Juli 2024 yang akan datang.
Adapun di dalam KUHP menyebutkan bahwa adanya sengketa, adanya perkara pidana dapat ditangguhkan sementara adanya perkara perdata, begitu juga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).
Bahwa bilamana ada sengketa perdata dilanjuti, maka perkara pidana ditangguhkan terlebih dahulu menunggu pembuktian perkara perdata dahulu.
”Jadi kami bersurat kepada Kejati Kalteng agar dipertangguhkan untuk pemeriksaan terhadap klien kami ini sementara tidak ada pembuktian,” terang Mahdianur.
Terkait dengan adanya justice collaborator (jc) yang pernah diberitakan di media, Mahdianur mengaku belum mengetahui dan belum disampaikan oleh klien mereka.
”Kalau pun toh ada disampaikan klien kami, beliau bersedeia untuk maju sebagai justice collaborator atau jc kami tentunya lebih tau dan kami lebih mengerti apakah beliau bersedia untuk jadi jc tentunya,” ucapnya.
“Hal ini nanti kita lihat perkembangannya setelah beliau dilakukan pemeriksaan sebagai tersangika,” tegasnya.
“Untuk perkara perdata yang terdaftar di PN Sampit itu ada relas panggilan sidang secara elektronik kepada kami tim penasihat hukum tanggal 19 Juli 2024, insya Allah kami akan hadir,” tambahnya.
Ia berharap,” karena kita negara hukum, marilah kita bersama-sama menegakkan hukum di negeri ini tanpa harus melanggar hukum,” pungkas Mahdianur.
ADV. MELKY YUWONO, S.H., M.H., juga menambahkan,”Sedikit tambahan sesuai apa yang disampaikan ketua tim kami tadi bahwa kita tetap equality before the law, bahwa kebersamaan hukum itu tetap setara,” tambah Melky.
“Bahwa kami juga pada prinsifnya demi kepentingan klien kami maksimal seperti apa yang disampaikan ketua tim kami tadi bahwa semampu kami semaksimal mungkin akan berproses secara hukum, terkait hal-hal yang menyangkut justice dan sebagainya itu silahkan nanti kemudian akan disampaikan,” demikian tutup Melky (to).