Wah ! Nenek 71th di Sulut Diperkosa Pemuda 21th

Seorang nenek renta berinisial AR  (71) di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diperkosa pemuda berinisial PP (21) saat korban sedang tidur didalam kamarnya.

Peristiwa pemerkosaan nenek itu terjadi di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, pada hari Minggu 14 Januari 2024 lalu.

Sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandrirung, dikutif dan dilangsir dari media https://gerbangtimurnews.id.

BACA JUGA  Direktur LKBH FH USU : Polemik Chapel USU Harus Dilihat Secara Objektif, Jangan terburu Menyimpulkan Kriminalisasi

Kasat Reskrim mengatakan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Minahasa Utara kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Bertempat di rumah korban, dimana saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku kemudian Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur,” kata Dwirianto, Kamis (20/1/2024).

Lanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar dengan membawa parang untuk menakut-nakuti korban dan pelaku sempat membujuk korban akan dinikahi jika keinginannya dituruti.

BACA JUGA  Dalam Tempo 2 X 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Medan Area Ungkap Pelaku Curanmor di Jalan AR Hakim

“Pelaku meletakkan parang di samping tempat tidur korban, kemudian pelaku langsung memeluk korban dengan erat dari arah belakang dan mengatakan ‘kita mo pake nanti mo kaweng’ (saya pakai dan saya akan menikahimu),” bebernya menirukan ucapan korban.

Dwirianto menambahkan pelaku kemudian meminta korban untuk merahasiakan aksi bejatnya itu kepada orang lain lalu pelaku meninggalkan korban.

“Awas jangan bilang-bilang orang Jang ba lapor (jangan pernah mengatakan kepada siapapun atau melapor kepada siapapun), kemudian pelaku pergi dan korban yang tinggal seorang diri langsung mengadukan kejadian tersebut kepada tetangga dan aparat desa,” jelasnya.

BACA JUGA  Beraksi di Keramaian, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota

Korban kemudian melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut kepada pihak kepolisian, lalu Polisi yang menerima laporan tersebut langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Saat ini pelaku sudah diamanakan di Mapolres Minahasa Utara kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya (red).

BACA JUGA  1 Dari 2 Pelaku Pencurian Laptop di Jalan Ir Juanda, Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini