Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Lamandau akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan serta denda 1 miliar rupiah dengan subsider 8 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa pencabulan anak perempuan yang masih duduk dibangku SMP tersebut dibacakan hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau.
Sebagaimana yang disampaikan Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko bahwa persidangan digelar secara tertutup. Dalam perkara ini, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak gadis berusia 14 tahun yang berstatus pelajar SMP.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan,” ujar Ade, dikutif dan dilansir dari media https://www.radarsampit.com.
Lanjutnya, Di persidangan terungkap, terdakwa mengaku selama berpacaran, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Terdakwa mendatangi rumah korban dan masuk kamar korban melalui jendela pada malam hari lalu menginap hingga subuh. Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa keluar kamar lewat jendela sehingga tidak diketahui orang tua korban.
Saat itu terdakwa membujuk dan merayu korban, terdakwa juga menjanjikan akan menikahi korban bila hamil. Aib terungkap setelah orang tua korban dipanggil ke Pos Polisi karena tersebarnya foto setengah badan anak di media sosial.
Foto tersebut awalnya dikirim korban kepada terdakwa ketika mereka sedang berkomunikasi via chat. Hubungan terlarang ini akhirnya terbongkar, orang tua korban tidak terima dan membuat laporan polisi.
Terdakwa menjalani hukum dan juga memenuhi janjinya untuk menikahi korban. Setelah mendapat dispensasi, sejoli ini pun melangsungkan pernikahan. Lantaran mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama, terdakwa menikahi korban secara sah.
Hal ini pula yang membuat majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
“Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara,” pungkasnya (Red).