Narkotika jenis sabu seberat 144 Kilogram gagal beredar di Surabaya lantaran berhasil di grebek Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu seberat 144 kilogram, dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap pasangan suami istri berinisial MT, usia 30 tahun dan RT, 28 tahun.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Imam Sugianto pada Rabu (20/12/2023).
Ia menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap pasangan suami istri berinisial MT, usia 30 tahun dan RT, 28 tahun.
“Keduanya merupakan pasangan suami istri. Perannya sebagai kurir pengedar sabu-sabu,” katanya kepada wartawan di Halaman Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Untuk diketahui bahwa pasutri yang terdata sebagai warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu ditangkap saat menginap di Great Diponegoro Hotel Surabaya ketika sedang melakukan pengiriman sebagian dari sabu tersebut pada 14 Desember 2023.
Irjen Pol. Imam mengungkapkan pengembangan penyelidikan dari penangkapan pasangan suami istri tersebut berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 144,016 kilogram yang diamankan dari dua tempat, yaitu di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Ini hasil penindakan selama dua hari, yaitu tanggal 14 -15 Desember 2023 di dua tempat yang berbeda. Jadi pengembangan penyelidikannya cukup jauh, yaitu dari Kota Surabaya sampai ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,” paparnya.
Kepada penyidik polisi, pasutri MT dan RT mengaku sebelumnya telah melakukan dua kali pengiriman narkotika jaringan Sumatera–Jawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan mobil dengan memperoleh imbalan Rp200 juta.
Untuk pengiriman ketiga yang akhirnya digagalkan polisi ini, keduanya menyatakan belum memperoleh komisi.
Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari pengedar berinisial K yang saat ini sedang diburu polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Semoga pengembangan penyelidikan selanjutnya dapat mengungkap dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara jaringan pengedar narkotika ini,” pungkasnya, (Red).
Sumber: RadarSampit.com https://www.radarsampit.com