Residivis kasus penggelapan berinsial K (44) asal Kabupaten Murung Raya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah usai beraksi kembali di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Residivis kasus penggelapan diduga menggelapkan Sepeda motor Yamaha Nmax DA 6131 UAX milik Jani (42) warga Kecamatan Raren Batuah.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, dikutif dan dilangsir dari media https://www.borneonews.co.id.
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana penggelapan berawal dari kedatangan K ke kediaman kenalan lamanya berinsial KN, Senin, 16 Oktober 2023. Saat itu K menyampaikan keinginannya untuk membeli sepeda motor bekas.
KN kemudian teringat Jani yang berencana menjual sepeda motor Yamaha Nmax miliknya, dia lalu mengajak K untuk melihat sepeda motor tersebut.
“Setelah tiba di rumah Jani, K berpura-pura sepakat membeli sepeda motor korban dan meminta izin untuk mencoba mengendarai sepeda motor tersebut sebelum transaksi. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan,” katanya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Namun hingga waktu berlalu 30 menit, K yang membawa sepeda motor korban ke arah Kota Ampah tidak kunjung terlihat sehingga korban panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Atas kejadian penggelapan itu korban mengalami kerugian dengan nilai Rp23 juta.
“Setelah itu pada malam hari Polsek Dusun Tengah menerima informasi warga bahwa ada pria tak dikenal seperti tersesat menggunakan sepeda motor Nmax DA 6131 UAX, tanpa butuh waktu lama anggota kami bergerak bersama warga dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” papar Supriyadi.
Dia menambahkan, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Diketahui K pernah terlibat dalam tiga kasus penggelapan di Murung Raya yakni pada tahun 2014, 2018 dan 2023, demikian (Red).