Edarkan Sabu di Helvetia, Abang dan Adik Keciduk Polisi

Gerbong Informasi.Com, Belawan : Satresnarkoba Polres Belawan berhasil meringkus dua orang pria yang merupakan abang dan adik karena edarkan narkoba jenis sabu di Pasar 8 Helvetia, tepatnya di Gang Swadaya Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Senin 20 Juli 2026 sekira pukul 17:00 WIB.

keduanya berinisial DA ( 36) dan adiknya R (27), dari keduanya didapat barang bukti berupa dompet berisi 3 plastik klip berisi sabu.

Kapolres Belawan, AKBP Aditya S. P Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP A. R Riza mengatakan pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian ada pemuda yang mengedarkan narkoba jenis sabu.

” Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka R saat menunggu pembeli dari hasil interogasi R mengaku sabu tersebut didapat dari DA yang merupakan abang kandungnya,” ucao Kasat Narkoba.

katanya lagi, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus DA.

” Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Satres Narkoba Polres Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Belawan. kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Belawan. (Suriyanto  )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini