SAMPIT – Perjalanan Bandar Sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kota Sampit dibuntuti Kepolisian dari Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jajaran Polda Kalteng dan akhirnya berhasil diringkus.
Bandar sabu tersebut diringkus kerjasama dengan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim dan akhir berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kenan Sandan, Gang Nurul Hidayah, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (3/11/2023) malam.
Informasinya dalam penangkapan tersebut, tim dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba.
Penangkapan Bandar Narkoba itu terjadi pukul 20.00 WIB. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap setelah dibuntuti anggota kepolisian dari Kalbar hingga Sampit, dikutif dan dilangsir dari media https://www.radarsampit.com.
Dua orang anggota kepolisian berpekaian sipil mendatangi rumah Ketua RT 60 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Suud, mereka meminta untuk menjadi saksi penggeledahan yang terjadi di lingkungannya.
Suud mengaku terkejut saat dua anggota kepolisian berpakaian sipil tiba-tiba datang ke rumahnya. ”Waktu itu, saya lagi makan. Tiba-tiba ada yang ngetok. Pas dibuka, ternyata polisi. Saya pun langsung bergegas ke TKP,” kata Suud.
Polisi kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dibawa warganya. Hasilnya, polisi menemukan lima kantong plastik berisikan kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
”Lima kantong plastik itu diduga baru saja dibeli pelaku langsung dari Kalbar. Pas pulangnya menuju Kotim, pelaku sudah dibuntuti oleh anggota kepolisian,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku bandar sabu beserta barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim. Sementara, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menyebut bahwa kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh anggotanya. ”Masih dikembangkan,” ucap Bagus singkat. (Red)