spot_img
BerandaDAERAHCegah Prilaku Bullying, Bagi Peserta Didik di Sekolah

Cegah Prilaku Bullying, Bagi Peserta Didik di Sekolah

Palangka Raya – Prilaku bullying atau perundungan bagi peserta didik di sekolah harus dicegah sebelum hal ini terjadi lagi. Seperti yang terjadi di Kota Palangka Raya baru-baru ini.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kasus bullying alias perundungan kembali terjadi di Palangka Raya. Bahkan lagi-lagi terjadi dalam lingkungan sekolah.

Seperti yang dialami oleh seorang murid kelas III pada salah satu sekolah unggulan di Kota Palangka Raya. Perundungan yang dialaminya bukan hanya sekali bahkan sudah berkali-kali.

BACA JUGA  Pemko Palangka Raya Sidak Harga Sidak Harga

Namun belum terlihat ada perhatian yang serius dan langkah konkret dari pihak sekolah.

Singkat cerita orang tua korban pun akhirnya terpaksa melaporkan persoalan ini ke Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA.

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, mengaku prihatin dengan adanya kasus bullying di salah satu sekolah di kota setempat.

BACA JUGA  Wabup Kotim Pantau Wisata Pantai Ujung Pandaran

Ia meminta pihak sekolah dan guru-guru untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah terjadinya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Ditegaskannya, bullying merupakan tindakan yang tidak boleh tumbuh dalam dunia pendidikan karena tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur pendidikan.

“Aksi bullying bukan hanya berdampak terhadap psikologis, tetapi juga berdampak pada fisik korbannya. Hal ini harus benar-benar dipahami oleh sekolah hingga orangtua siswa,” tterangnya, Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA  Rumah Terdampak Longsor di Bantaran Sungai Kahayan Ada 23 Buah

Disampaikan Ruselita, perilaku bullying atau perundungan tentulah bukan masalah yang sepele, karena aksi ini sangat menggangu mental bahkan kejiwaan seseorang, tidak jarang berakhir tragis dan menjadi aksi kriminal.

“Kepada pihak sekolah hingga dinas pendidikan untuk terus awasi anak-anak agar tidak saling bully di sekolah. Harus ketat mengawasi dan memperhatikan kelakuan atau perilaku anak didik dalam setiap beraktivitas di sekolah,” tandasnya. [Red].

Sumber: (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

BACA JUGA  Akta Notaris Hak Sewa Pakai PPM Sampit Diserahkan Bupati Kotim ke Pedagang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini