spot_img
BerandaASUSILABatal Nikah, Foto Syur Mantan Tunangan Disebar

Batal Nikah, Foto Syur Mantan Tunangan Disebar

NANGA BULIK || gerbonginformasi.com – Gegara batal nikah pria asal Lamandau inisial FA ini sakit hati akhirnya nekat menyebarkan foto syur (bugil) mantan tunangannya di media sosial (medsos).

Kini FA mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Dalam perkara ini, FA didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

BACA JUGA  Polisi Amankan 2 Operator SPBU dan 3 Penadah BBM Bersubsidi

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya Ema Surfani membeberkan bahwa pada November 2024 bertempat di mess karyawan PT. Ratu Intan Mining (RIM), Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Terdakwa dengan menggunakan handphone untuk mengakses akun Instagram (IG) milik NI, mantan tunangannya.

Terdakwa dapat mengakses akun IG tersebut karena sempat bertukar akun saat keduanya masih bertunangan.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Amankan Sidang Kasus Curas Tewaskan Korban

“Terdakwa menyiarkan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan tersebut dengan cara mengganti gambar profile IG dengan foto tidak senonoh yang ada di-hp-nya. Foto dimiliki terdakwa saat mereka masih bertunangan dulu,” ungkap jaksa.

Terdakwa sempat mengganti kurang lebih sebanyak 18 kali foto profil akun tersebut, dengan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan milik korban yang salah satunya berisi muatan/konten foto bugil.

Pada Desember 2024, korban yang merupakan wanita asal Lamandau mendapatkan laporan dari kerabatnya yang melihat akun IG-nya telah berganti foto profile dengan gambar tidak senonoh.

BACA JUGA  Tim Ditreskrimum Polda Kalteng Ceklok Kasus Mafia Tanah

Dan ia langsung mengetahui bahwa yang melakukan hal tersebut adalah mantan tunangannya. Ia tidak bisa lagi mengakses akun tersebut dan kesulitan untuk menghapusnya.

“Saksi korban kemudian melaporkan kejadian itu, dan terdakwa berhasil diamankan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan perbuatannya dikarenakan sakit hati saat mengetahui mantan tunangannya tersebut akan menikah dengan pria lain, sedangkan terdakwa masih memiliki perasaan terhadapnya  meskipun ia juga telah memiliki istri.

Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan tujuan agar korbannya mengetahui terdakwa masih memiliki foto-foto itu dan takut kepada terdakwa dan mau mengikuti keinginan terdakwa untuk tetap menjalin hubungan. (Red).

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari radarsampit.com

BACA JUGA  Geger! Pria 30 Tahun di Tumbang Rungan Ditemukan Tewas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini