Gerbong Informasi.Com, Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sedang beraksi di depan Laundry Difa, Jalan Air Bersih, Kelurahan Sidorejo 1, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara pada 16 September 2026 sekira pukul 20:00 WIB
Dua orang pelaku yang diamankan tersebut bernama Idris Sardi Sihotang (32) Warga Dudun 5, Gang Nauli, Tj Morawa dan rekanya Dian Hafiq Sinambela (25) warga Jalan SM Raja , Gang Masjid, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Feryawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan mengatakan peristiwa bermula pada tanggal 16 September 2026 sekira pukul 19:30 WIB, saat korban Benget Tumanggor (37)warga Dusun Sibiru-biru sedang mengantarkan Laundryanya di lokasi kejadian, saat tiba ia langsung memarkirkan sepeda motornya di depan toko Laudry.
” Beberapa menit kemudian ia melihat sepedanya hendak dicuri orang, kemudian korban berteriak hingga memancing perhatian masyarakat. Saat itu juga unit Reskrim kami yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkapnya, di Jalan AR Hakim,” ucapTambunan.
katanya lagi, dari hasil interogasi terhadap para pelaku mengakui perbuatanya.
” Kedua tersangka merupakan residivis dalam curanmor. Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Vario BK 2391 AGV milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 kunci L milik para pelaku,” pungkas Iptu Poltak Tambunan. ( Suriyanto )

