Direktur LKBH FH USU : Tindakan Terhadap Chapel Harus Dilihat Dalam Perspektif Hukum Administrasi, Jangan Terburu-buru Disebut Penjarahan

Gerbong Informasi.Com, Medan :  Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU), Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, meminta seluruh pihak untuk melihat tindakan Universitas Sumatera Utara (USU) terhadap fasilitas Chapel secara objektif berdasarkan fakta dan perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi munculnya narasi yang menyebut tindakan pengosongan dan pemindahan barang dari fasilitas Chapel USU sebagai tindakan “penjarahan”, bahkan kemudian dikaitkan dengan isu intoleransi dan SARA.

Menurut Tommy, penggunaan terminologi tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena dapat membentuk persepsi publik yang berbeda dengan konstruksi hukum dan fakta administratif yang sebenarnya.

,” Jangan terburu-buru menyebut suatu tindakan sebagai penjarahan sebelum kita melihat siapa yang menguasai aset, siapa yang melakukan tindakan, apa dasar kewenangannya, apa tujuannya, dan bagaimana prosedur yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam Hukum Administrasi Negara, seluruh aspek tersebut harus diuji terlebih dahulu,” ujar Tommy.

Chapel Sebagai  Aset dan  Kewenangan Pengelolaan USU

Tommy menjelaskan bahwa apabila berdasarkan dokumen kepemilikan dan administrasi dapat dibuktikan fasilitas Chapel merupakan aset yang berada dalam kepemilikan atau penguasaan sah USU, maka universitas pada prinsipnya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap aset tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewenangan pengelolaan tersebut dapat mencakup penataan, pengamanan, pemeliharaan, renovasi, penentuan fungsi dan penggunaan fasilitas, termasuk tindakan administratif yang diperlukan untuk memastikan aset dapat dikelola sesuai dengan kepentingan institusi dan sivitas akademika.

“Harus dibedakan antara hak menggunakan fasilitas dengan hak memiliki atau menguasai aset. Seseorang atau kelompok yang selama ini menggunakan suatu fasilitas tidak serta-merta memperoleh hak untuk menguasai fasilitas tersebut secara permanen apabila secara hukum aset tersebut berada dalam penguasaan universitas,” jelasnya.

Menurut Tommy, konstruksi tersebut menjadi penting agar polemik Chapel tidak dicampuradukkan antara persoalan hak beribadah dengan persoalan kewenangan pengelolaan aset universitas.

Pemberitahuan Tertulis Menjadi Fakta Adminastatif Yang Penting

Tommy juga menyoroti bahwa berdasarkan informasi dan dokumen administratif terkait, sebelum tindakan pengosongan dilakukan, telah terdapat pemberitahuan secara tertulis mengenai relokasi dan penggunaan fasilitas.

Menurutnya, keberadaan pemberitahuan tertulis tersebut mempunyai arti penting dalam perspektif HAN karena menunjukkan bahwa tindakan faktual yang kemudian dilakukan tidak berdiri sendiri dan tidak serta-merta dilakukan tanpa proses sebelumnya.

,” Kalau sebelumnya sudah terdapat pemberitahuan tertulis, permintaan pengosongan atau relokasi, diberikan waktu yang patut, tetapi tidak dilaksanakan, kemudian institusi mengambil tindakan untuk menguasai dan menata kembali aset yang berada dalam pengelolaannya, maka tindakan tersebut harus dilihat secara utuh sebagai rangkaian tindakan administratif, bukan dipotong hanya pada peristiwa pengosongannya,” tegas Tommy.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berarti universitas mempunyai kewenangan tanpa batas.

Setiap tindakan harus tetap mempunyai dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang patut, dilakukan oleh organ atau pejabat yang berwenang, proporsional, serta tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Tindakan Faktual Administratif Bukan Serta merta “ Penjarahan ”

Menurut Tommy, dari perspektif HAN dikenal adanya tindakan faktual pemerintahan (feitelijke handelingen), yaitu tindakan nyata yang dilakukan oleh badan atau pejabat dalam rangka melaksanakan kewenangan administratifnya.

Karena itu, tindakan fisik berupa pengosongan, pemindahan, pengamanan maupun penataan fasilitas tidak dapat dinilai hanya berdasarkan adanya tindakan fisik tersebut.

Yang harus diperiksa adalah legalitas tindakan dan sumber kewenangannya.

,” Apabila Chapel merupakan aset yang berada dalam penguasaan sah USU, tindakan dilakukan untuk kepentingan renovasi dan penataan aset, telah didahului pemberitahuan, dan dilaksanakan oleh pihak yang memang mempunyai kewenangan, maka dari perspektif HAN tindakan tersebut lebih tepat terlebih dahulu diuji sebagai tindakan faktual administratif dalam pengelolaan aset, bukan serta-merta diberi label sebagai penjarahan,” katanya.

Tommy menambahkan, penggunaan istilah “penjarahan” juga harus berhati-hati karena mengandung konotasi adanya pengambilan atau penguasaan barang secara tidak sah.

Sementara dalam konteks pengelolaan aset universitas, harus dibedakan antara penguasaan kembali terhadap fasilitas milik institusi dengan pengambilan barang milik pribadi yang berada di dalam fasilitas tersebut.

Barang Milik Pihak  Lain Tetap  Harus  Dilindungi

Meski demikian, Tommy menegaskan bahwa apabila di dalam fasilitas Chapel terdapat barang bergerak yang secara sah merupakan milik pendeta, jemaat, yayasan ataupun pihak lainnya, status kepemilikan barang tersebut tidak otomatis berubah hanya karena berada di dalam gedung yang dikelola USU.

Karena itu, apabila dilakukan pemindahan barang dalam proses pengosongan, prinsip kehati-hatian administrasi mengharuskan adanya inventarisasi, dokumentasi, pengamanan dan mekanisme penyerahan kembali kepada pihak yang berhak.

” Di sinilah batasnya harus jelas. Kewenangan USU mengelola dan menguasai kembali aset universitas tidak boleh dicampuradukkan dengan kepemilikan barang pribadi milik pihak lain. Kalau terdapat barang pihak lain, barang tersebut harus didata dan diamankan. Justru administrasi yang tertib akan membuktikan bahwa tujuan tindakannya adalah penataan aset, bukan mengambil barang milik orang lain,” jelasnya.

Renovasi dan Relokasi Tidak Identik  Dengan Penutupan Rumah Ibadah

Tommy juga meminta publik membedakan secara jernih antara penutupan atau pelarangan kegiatan ibadah dengan pengosongan sementara fasilitas untuk kepentingan renovasi yang disertai relokasi kegiatan kerohanian.

Menurutnya, apabila faktanya fasilitas Chapel direnovasi untuk meningkatkan kapasitas pelayanan kerohanian mahasiswa Kristen dan Katolik USU, sementara kegiatan kerohanian tetap dapat dilaksanakan pada fasilitas sementara yang disediakan universitas, maka fakta tersebut harus disampaikan kepada publik secara utuh.

,” Hak beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi. Tetapi hak beribadah tidak dapat serta-merta diartikan sebagai hak untuk menguasai secara permanen satu bangunan tertentu. Kalau gedung direnovasi dan kegiatan kerohanian direlokasi sementara, jangan langsung dikonstruksikan sebagai pelarangan beribadah sebelum seluruh faktanya diperiksa,” ujarnya.

Jangan Tarik Persoalan  Adminitrasi Menjadi Isu SARA

Tommy mengingatkan bahwa isu agama mempunyai sensitivitas sosial yang sangat tinggi. Karena itu, seluruh pihak, baik institusi, mahasiswa, tokoh agama maupun masyarakat, harus menghindari narasi yang dapat memperbesar konflik sebelum fakta hukumnya terang.

Kritik terhadap USU, menurutnya, merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dan harus dihormati. Namun kritik harus dibangun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

,” Jangan setiap tindakan administratif yang bersinggungan dengan fasilitas keagamaan otomatis diberi label intoleransi. Sebaliknya, jangan pula kewenangan administratif digunakan untuk membatasi kebebasan beragama. Keduanya harus kita tempatkan secara seimbang berdasarkan hukum,” tegasnya.

LKBH FH USU: Uji Dengan  Kewenangan, Prosedur, Tujuan  Dan AUPB

Sebagai akademisi hukum sekaligus Direktur LKBH FH USU, Tommy mengatakan terdapat beberapa parameter yang harus digunakan untuk menilai tindakan universitas, yakni kewenangan, prosedur, tujuan, proporsionalitas, perlindungan hak pihak lain, serta kepatuhan terhadap AUPB.

Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi dan dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi, maka menurutnya terdapat dasar hukum yang kuat untuk menempatkan tindakan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan pengelolaan aset universitas.

“Kita jangan menilai hukum berdasarkan potongan video, foto, atau narasi media sosial semata. Periksa dokumennya, periksa status asetnya, periksa surat pemberitahuannya, periksa siapa yang memberikan perintah, periksa tujuan tindakannya, dan periksa bagaimana barang-barang yang ada di lokasi diperlakukan. Setelah itu baru kita memberikan kualifikasi hukum,” katanya.

Tommy menegaskan bahwa negara hukum bekerja berdasarkan fakta, kewenangan, prosedur dan pembuktian, bukan berdasarkan siapa yang paling keras membangun opini di ruang publik.

,” Jika dapat dibuktikan bahwa Chapel merupakan aset yang berada dalam penguasaan sah USU, pengosongan dilakukan dalam rangka renovasi dan penataan aset, telah didahului pemberitahuan tertulis yang patut, kegiatan kerohanian direlokasi sementara, serta pelaksanaannya dilakukan secara proporsional oleh pihak yang berwenang, maka secara Hukum Administrasi Negara tindakan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai tindakan faktual administratif dalam pengelolaan aset. Karena itu, tidak tepat apabila serta-merta dikualifikasikan sebagai ‘penjarahan’ ataupun dijadikan bukti adanya intoleransi tanpa terlebih dahulu menguji keseluruhan fakta dan dasar hukumnya,” pungkas Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL., Direktur LKBH FH USU. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini