Gerbong Informasi.Com, Medan Kota – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan, bongkar rumah warga yang bernama Ari Gunawan (38) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Ringgit, Medan Perjuangan, Sumatra Utara.
Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Feryawan melalui kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan kejadian pencurian di rumah Reza Pratama (26) warga Jalan Brigjen Hamid, Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor bermula pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 09:00 WIB di Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Johor tepatnya di lokasi usaha Sir Salon.
” Jadi saat itu korban hendak membuka usaha pangkas miliknya saat itu ia mendapati roling door tempat usahanya sudah hilang, usai kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ucap Iptu Poltak Tambunan.
kejadian pencurian inipun Viral di media sosial Instagram.
kata Tambunan lagi, di kantor Polisi, korban mengaku kehilangan kabel instalasi AC, 2 Unit Outdoor AC dan 1 set pintu rolling door.
” Usai Kejadian yang sempat Viral ini kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami mengetahui bahwa salah seorang pelaku merupakan residivis kasus pencurian bernama Ari Gunawan (38) dan pernah ditangkap oleh Satreskrim Polretabes Medan, kamipun melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 8 Agustus 2026 pukul 12:00 WIB kami berhasil meringkus tersangka dari Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Seituan, lahan garapan, ” ucap Iptu Poltak Tambunan.
katanya lagi, saat diinterogasi terhadap tersangka mengakui perbuatanya melakukan pencurian di Sir Salon bersama rekanya bernama Michael yang sedang dicari keberadaannya.
” Tersangka Ari Gunawan ini merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan yang penah ditangkap Satreskrim Polretabes medan pada tahun 2004,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. ( Suriyanto )

