BNNP Sumut Gagalkan Peredaran Diduga 8 Kilogram Sabu, Jaringan Masih Dikembangkan

Gerbong Informasi.Com, Medan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga membawa barang haram tersebut, Senin (27/7/2026).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, pada penangkapan awal petugas menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dari tangan tersangka.

“Awal penangkapan kita amankan 2 kilogram. Itu berdasarkan keterangan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke kawasan Helvetia,” ujar Tatar.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan menemukan tambahan barang bukti berupa enam bungkus sabu, terdiri dari lima bungkus utuh serta satu bungkus yang telah terbuka dengan perkiraan sementara berat sekitar 850 gram. Selain itu, ditemukan pula beberapa plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 150 gram.

“Kalau ditotal, tambahan barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut kurang lebih sekitar 6 kilogram,” jelasnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih sekitar 8 kilogram sabu.

BNNP Sumut menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut.

“Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke atas, untuk mengungkap pemilik barang dan jaringan yang terlibat,” tegas Brigjen Pol. Tatar Nugroho. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini