Gerbong Informasi.Com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota ringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor Yamaha N-Max milik seorang wanita bernama Nuri Ulina Putri (33) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Selasa 17 Febuari 2026 sekira pukul 23:30 WIB.
Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan kepada awak media menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Yamaha N Max BK 5033 AGW tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso tepar di rumah makan Lamongan.
” Jadi korban ini janjian mau ketemu sama mantan pacarnya di rumah makan ayam Lamongan. Karena terlalu menunggu lama, mantan pacarnya menyuruh agar korban makan saja duluan sambil menunggu kedatangannya. Namun selesai makan, saat hendak pulang, korban mendapatkan sepeda motornya telah hilang. Korbanpun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ucap Iptu Poltak Tambunan.
Katanya lagi, atas laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada tanggal 9 Juli 2026, sekira pukul 01:00 WIB, Polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil meringkus Cristian Nata Lubis (31) warga Jalan Pelita 6, Kelurahan Sidorame , kecamatan Medan Perjuangan saat sedang berada di dalam kamar rumahnya.
” Pelaku sempat kabur namun berhasil Diringkus. Atas pengakuanya, pelaku menjual sepeda motor korban di daerah Belawan kepada seseorang seharga Rp 5.500,000, uangnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan kota. ( Suriyanto )

