Merasa Janggal Terhadap Kematian Anaknya, Ibu Almarhum Samuel Alexander Pandiangan Minta Keadilan Dan Perlindungan Hukum Pada Menteri Imipas

Gerbong Informasi.Com, Labuhan Batu – ibu dari Samuel Alexander Pandiangan, M Gustiana Sibarani yang merupakan PNS yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Labuhan Bilik, Jalan Kesehatan, Kecamatan Panai Tengah , Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara yang menjadi satu dari dua korban yang meninggal dunia akibat kebakaran kamar kost pada 21 Desember 2O25 sekira pukul 21:55 WIB meminta perlindungan hukum pada menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Pasalnya semenjak kebakaran yang menewaskan anak ketiganya itu, M Gustiana Sibarani merasa banyak kejanggalan-kejanggalan dibalik Kematian anaknya tersebut.

Kepada awak media pada 4 Juli 2026, sekira pukul 15:00 WIB, di salah satu Caffe di kota Medan, ibu dari pegawai Lapas yang baru bertugas semenjak April 2025 menceritakan kecurigaan anaknya sebelum ditemukan tewas terpanggang tentang dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas III Labuhan Bilik yang diduga diedarkan oleh salah satu pegawai Lapas yang baru saja pindah dari Lapas Tj Gusta Medan ke Lapas Labuhan Bilik berinisial A.

” Anak saya itu pemain karate pemegang sabuk coklat, kondisi rumah yang terbakar semi permanen saat terjadi kebakaran seharusnya secara logika anak saya itu bisa menyelamatkan diri lantaran beberapa temannya yang lolos dari kobaran api dapat menyelamatkan diri lari melalui pintu belakang. Kemudian kejanggalan kedua sepeda motor yang seharusnya diteras saat kebakaran ditemukan hangus terbakar di ruang tamu, kejanggalan ketiga, Handphone anak saya sampai saat ini tidak ditemukan yang 30 menit  sebelumnya masih aktif, ini dilihat dari bukti Chat anak saya pada pacarnya yang katanya tewas terbakar saat nyenyak tertidur. Dan yang paling penting, hasil Outopsi tidak ditemukanya kedua kaki anak saya dari lutut ke bawah dan yang tersisa hanya bagian kaki dari atas lutut hingga paha saja yang masih menyatu pada tubuh, ” ucap ibu korban sambil menangis tersedu-sedu.

Katanya lagi, saat dilakukan gelar perkara di Polda Sumut pada 15 April 2026  di Ruang Gelar perkara Bagwasidik Kriminal umum dan berdasarkan surat undangan gelar dengan nomor B/2961/IV/Res.1.13/2026/Reskrim disitu ibu korban mendapat informasi bahwa berdasarkan hasil laboratorium forensik yang dibacakan, kebakaran tersebut memang ada unsur kesengajaan.

” Hingga saat ini semenjak kejadian, Pihak Penyidik Satreskrim Polres Labuhan Batu belum ada menetapkan para tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dari lokasi kejadian. Penyebab kebakaran adalah nyala api terbuka ( open Flame ) dan ditemukan kandungan bahan bakar minyak gas oline yang tidak pada tempatnya menunjukkan adanya indikasi upaya pembakaran ( Arson ),” sebut ibu korban.

Kondisi korban saat dilakukan Outopsi

” Kami menduga anak saya ( Samuel Alexander Pandiangan) saat bertugas menjaga lapas menemukan peredaran narkoba di dalam Lapas yang diduga dilakukan oleh salah seorang pegawai Lapas berinisial A. Jadi kematian anak saya itu untuk membungkam mulutnya agar peredaran narkoba di Lapas Labuhan Bilik tidak terendus oleh aparat kepolisian dan BNN. Jadi Dengan ini saya selaku orang tua Almarhum Samuel Alexander Pandiangan meminta perlindungan hukum pada menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dan meminta keadilan pada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolres Labuhan Batu. Agar segera menerapkan tersangka pada para pelaku pembakaran rumah kost yang menewaskan anak saya,” pungkas M Gustiana Sibarani.

Sebelumnya diberitakan sebuah rumah kontrakan milik Rudi Damanik di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu terbakar, Minggu malam (21/12) dan menewaskan dua orang pegawai lapas.

Dua korban meninggal dunia diketahui bernama James Markus Purba dan Samuel Alexander. Keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah api berhasil dipadamkan.

Berdasarkan keterangan saksi mata, Maulana Akbar Al Hakim, saat kejadian dirinya sedang berada di dalam kamar belakang rumah kontrakan tersebut. Sekira pukul 20.30 WIB, saksi keluar dari kamar dan melihat kobaran api sudah membesar dari arah depan pintu rumah.

“Saksi sempat berupaya memadamkan api dengan menyiram air sambil berteriak meminta pertolongan,” ujar sumber di lokasi kejadian.

Namun api dengan cepat membesar. Saksi kemudian menyelamatkan diri melalui pintu dapur. Sementara itu, dua korban berada di dalam kamar yang diketahui terkunci dari dalam. Warga sekitar bersama petugas pemadam kebakaran yang datang ke lokasi akhirnya berhasil memadamkan api.

Usai api padam, korban James Markus Purba ditemukan di teras rumah dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan Samuel Alexander ditemukan di ruang tamu juga dalam kondisi tidak bernyawa. Akibat kebakaran tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Labuhanbilik, Leonardo Panjaitan, S.H., M.H., membenarkan bahwa kedua korban merupakan pegawai Lapas Labuhanbilik.

Sementara itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait sumber api,” ujar AKP Amlan melalui sambungan telepon seluler.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, terutama pada malam hari, serta memastikan kondisi instalasi listrik dalam keadaan aman. ( suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini