Gerbong Informasi.Com, Medan Area – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di depan rental play station di Jalan Megawati, Kelurahan Pasar Merah Timur , Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara yang terjadi pada 22 April 2026 berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Menurut AKP Ainul Yaqin ( Kapolsek Medan Area ) kepada awak media (8/5/2026) mengatakan bahwa kejadian bermula pada saat korban Winda Krisniat Zendrato datang ke rental play station dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 2168 AGZ.
” Jadi korban datang ke rental untuk main Playstation dan memarkirkan sepeda motornya di depan lokasi kejadian, saat pulang dia melihat sepeda motornya telah hilang. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Area. Kemudian tim opsnal unit Reskrim Polsek Medan Area dipimpin Iptu Khairul Fajri Lubis melakukan penyelidikan di lokasi termasuk memeriksa CCTV dan mencari keterangan saksi-saksi,” ucap Ainul Yaqin.
Kata mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini lagi, kemudian didapatlah informasi bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial DV alias Anca (17) warga Medan Perjuangan.
” Kemudian Iptu Khairul Fajri Lubis bersama beberapa orang anggota mencari pelaku dan berhasil meringkusnya dari Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan Perjuangan di tanggal 8 Mei 2026,” ucap Kapolsek Medan Area.
Katanya lagi, sebagai barang bukti turut diamankan 1 rekaman CCTV, baju milik pelaku yang digunakan pada saat kejadian dan uang tunai Rp. 18.000 sisa penjualan sepeda motor korban.
” Sepeda motor korban dijual di Marendal seharga Rp 2.100,000 pada seseorang penadah. Untuk tersangka kini telah kita tahan,” pungkas AKP Ainul Yaqin. ( Suriyanto )

