Rustam Pengedar Sabu Percut Ditangkap, BNNP Sumut Kesulitan Buru Bandar Lantaran Handphone Pengedar Tidak Ditemukan

Gerbong Informasi.Com, Deliserdang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut ( BNNP Sumut ) bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut beberapa waktu lalu laksanakan penggerebekan sarang narkoba dikawasan padat penduduk, Percut Seituan, tepatnya di tanggal 22 Januari bulan Januari 2026.

Dalam penggerakan tersebut tak hanya membakar gubuk-gubuk narkoba, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga penyalahgunaan narkoba.

Dari proses pemeriksaan dan intograsi terhadap pada korban penyalahgunaan narkoba yang sudah diasesment tersebut muncul lah satu orang bernama Rustam yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho SIK.,SHm,MH saat dikonfirmasi awak media pada 7 Mei 2026 melalui sambungan telepon menceritakan kronologis penangkapan dan pengungkapan 1 kg sabu tersebut dan pengejaran terduga pelaku hingga ke Labuhan Batu.

” jadi di Bulan Maret 2026 kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Percut banyak peredaran narkoba kemudian kita membentuk tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Brimob, serta BNNP Sumut nah saat penggerebekan yang langsung saya pimpin yang awalnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu di daerah pinggiran sungai, ternyata disana banyak barak-barak yang diduga dijadikan untuk mengkonsumsi dan transparansi narkoba,” ucap Brigjen Pol Tatar Nugroho SIK., SH., MH.

Kata Kepala BNNP Sumut lagi, kemudahan dilakukan penggerakan, saat itu banyak para pengguna narkoba yang lompat ke sungai menghindari sergapan petugas gabungan.

” Ada 6 titik lokasi yang kita grebek kemudian dari 6 titik tersebut kita amankan beberapa orang pengguna narkoba yang mana hasil test urinenya positif kemudian kita assessment dan kita Rehabilitasi dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap para korban penyalahgunaan narkoba ini didapat nama dan rumah bandar. Kemudian kita lakukan pengembangan kasus dengan menggeledah salah satu rumah milik saudara  Rustam kita temukan dua orang yang tertidur usai menggunakan narkoba. Kedua orang ini lah kaki tangan Rustam,” sebut Kepala BNNP Sumut.

Lebih jauh lagi kata Jenderal bintang satu ini lagi, dari dua orang inilah kemudian didapat informasi yang menyebutkan bahwa dibelakang rumah rustam terdapat barang bukti narkoba jenis sabu.

” Jadi di belakang rumah kosong inilah diduga disimpan narkoba, kita lakukan penggerebekan dan pengembangan kasus kembali dengan memeriksa rumah itu didampingi kepala lingkungan ternyata didapatkan barang bukti 1 kg atau 900 gram lebih sabu-sabu. Atas hal ini saya perintahkan untuk mencari keberadaan pemilik rumah teryata dia ( pemilik rumah ) sudah melarikan diri dan akhirnya berhasil kita amankan si Rustam bersama istrinya,” bebernya.

Dari Rustam  didapatkan kembali barang bukti sabu seberat 100 gram.

” Dua orang inilah yang menjadi pengedar di daerah Percut. Namun saat pengembangan kasus kita tidak mendapatkan informasi dari mana sabu itu didapatkan rustam. Lantaran handphone miliknya juga tidak kita dapatkan. Rustam ini merupakan pengedar narkoba antar daerah. Rustam dan Istrinya kita tangkap di daerah Labuhan Batu. Nah kita lakukan pengembangan kasus lagi bersama BNN daerah Labuhan Batu Utara dan hasilnya kita dapatkan 100 gram sabu-sabu kembali dengan uang tunai sebesar Rp 200.000,” kata Brigjen Pol Tatar.

Ketika ditanyakan sampai dimana proses hukum terhadap Rustam dan Istrinya, Kepala BNNP Sumut ini mengatakan bahwa terduga pelaku sudah dijadikan tersangka dan berkas perkara dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan untuk pelaku sudah dititipkan ke rumah tahanan.

Ditanyakan kembali oleh awak media apakah ada pengembangan pada nama-nama pelaku lain, Brigjen Pol Tatar Nugroho menyampaikan belum bisa karena handphone milik Rustam tidak ditemukan pada saat proses penangkapan. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini