Curi 13  Tabung Gas LPG 3 Kg, Agus Irawan Diringkus Unit Reskrim Polsek

Gerbong Informasi.Com, Medan – Aksi pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Medan Area akhirnya terungkap.

Seorang pria, Agus Irawan (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area saat sedang asyik berada di sebuah warung internet, Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan 13 tabung gas elpiji beberapa bulan lalu.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/4/2026).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada tanggal 24 September 2025, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/640/IX/2025/SPKT Polsek Medan Area.

Korban bernama Hariz Luthfi (53), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan bahwa 13 tabung gas elpiji 3 kg miliknya raib dari lokasi penyimpanan di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Agus Irawan mengakui seluruh perbuatannya.

Ia melakukan aksinya seorang diri pada dini hari untuk menghindari perhatian warga.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu besi lokasi penyimpanan tabung gas, kemudian masuk dan mengambil seluruh tabung yang ada di dalam,” ungkap AKP Ainul Yaqin.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban Hariz Luthfi mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 5 juta. Seluruh tabung gas yang disimpan di lokasi tersebut raib digondol pelaku dalam sekali aksi.

Dalam penangkapan yang dilakukan Minggu dini hari itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berhasil merekam aksi tersangka saat melakukan pencurian.

“Rekaman CCTV ini menjadi alat bukti kuat yang memperkuat keterangan saksi dan pengakuan tersangka,” ucapnya.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut, meskipun dari pengakuan awal tersangka mengaku bertindak sendiri.

AKP Ainul Yaqin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Agus Irawan dijerat dengan Pasal 476 tentang pencurian sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.

Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini