SAMPIT || gerbonginformasi.com – Seorang perempuan pengedar narkoba berinisial NA alias YT (41) warga Baamang dengan barang bukti seberat 1 ons lebih atau 100,62 Gram berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kotim.
Keberhasilan ini sebagai bukti nyata Polres Kotim untuk memberantas pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebagaimana yang disampikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E., kepada media ini, Selasa 22 April 2025.
Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E., mengatakan bahwa hal ini merupakan bukti nyata Polres Kotim untuk memberantas pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya di Polres Kotim.
“Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga wilayah Kotim dari ancaman narkotika, khususnya jenis sabu yang sangat merusak generasi muda,” jelas AKP Edy.
Selanjutnya, kasus ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan secara mendalam guna mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Polres Kotim berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, demikian. (Hms).