spot_img
spot_img

Miliki 28 Butir Ekstasi Warga Pendatang Berhasil Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com – Gegara memiliki dan menyimpan 28 butir Ekstasi warga pendatang asal Jawa Timur berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas kepemilikan barang haram tersebut. 

Ia adalah seorang pria inisial S alias Sam (30) warga pendatang asal Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Pelaku ditangkap saat berada di depan warung bakso Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Selasa (08/04/2025).

BACA JUGA  Anggota Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Objek Wisata Kum-Kum

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, di dashboard motornya petugas menemukan 3 butir pil setan yang diselipkan dalam bungkus rokok

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali 25 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” jelas Agung, Selasa (08/04/2025).

BACA JUGA  Polsek Sabangau Dampingi Penilaian Program PPBG

Dijelaskan Agung, total pil ekstasi yang diamankan dari tangan pelaku ada 28 butir dengan berat kotor sekitar 12,7 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah disita Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Pelaku kami tahan beserta barang bukti dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” tegasnya. (Red).

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Apel Kesiapan May Day 2025 di Mapolda Kalteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini