spot_img
BerandaHukumSidang Tuntutan terdakwa Polisi Tembak Warga Polisi Tembak Warga

Sidang Tuntutan terdakwa Polisi Tembak Warga Polisi Tembak Warga

PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com  Kuasa Hukum kedua terdakwa dalam sidang kasus polisi tembak warga sipil, merespon, penundaan pembacaan tuntutan untuk terdakwa dalam kasus polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) menembak warga sipil.

Kedua terdakwa dalam kasus ini, yakni Anton Kurniawan, mantan anggota Polresta Palangka Raya berpangkat Brigadir, serta Muhammad Haryono, sopir taksi daring yang terseret kasus penembakan itu.

Kasus penembakan ini terjadi pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pickupnya dibawa lalu dijual.

BACA JUGA  Patroli Terpadu, Bhabinkamtibmas Bukit Tunggal Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Penembakan itu dilakukan di dalam mobil Anton yang tengah dikemudikan Muhammad Haryono. Melihat seluruh perbuatan Anton, membuat Haryono menjadi saksi mahkota dalam kasus tersebut, meskipun ia juga menjadi terdakwa saat ini.

Mestinya, kedua terdakwa itu mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) hari ini atau Rabu (30/4/2025), namun sidang ditunda karena poin-poin tuntutan yang masib dalam proses.

Satu di antara JPU, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, kasus ini menyita perhatian publik, sehingga poin-poin tuntutan harus akurat dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Hadiri Rakor Persiapan Festival Persiapan Festival di Kantor Gubernur Kalteng

Menanggapi penundaan ini, Kuasa Hukum Haryono, Parlin B Hutabarat berharap, jaksa mempertimbangkan peran kliennya dalam mengungkap kasus ini.

Parlin menyebut, kasus penembakan ini bisa terungkap karena kliennya melapor ke Polresta Palangka Raya.

“Kasus ini sudah terlanjur viral, kami harap tuntutan itu mencerminkan keadilan. Kalau bukan karena Haryono, kasus ini tidak akan terbongkar. Ini fakta bukan opini, berdasarkan keterangan selama sidang sebelum-sebelumnya,” ujar Parlin.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Pam Aksi Damai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Parlin juga mengingatkan, jika kliennya saat ini berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) atau orang yang membantu membuat terang kasus tindak pidana.

Karena itu, kata Parlin, kliennya perlu diberikan reward atau penghargaan berupa tuntutan yang lebih ringan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anton, Suriansyah Halim juga mengharapkan tuntutan yang adil untuk kliennya.

BACA JUGA  2 Bulan DPO Pelaku Pemerkosa di Ketapang Kalbar Belum Berhasil Ditangkap

Menurut Halim, tuntutan yang adil adalah tuntutan pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukan para terdakwa.

“Artinya, dalam perkara ini kan, ada dua terdakwa yang disidangkan, dan yang adil itu bukan berarti tuntutan mereka sama berat atau sama ringan. Yang adil, menurut saya tuntut lah mereka sesuai dengan kesalahan dan sesuai porsi kesalahannya,” ungkap Halim.

Kemudian, Halim juga memberikan tanggapannya terkait penundaan pembacaan tuntutan. Menurutnya, hal itu biasa terjadi.

Dia juga mengakui, kasus penembakan oleh polisi ini menjadi sorotan publik, sehingga dirinya memaklumi JPU yang membutuhkan proses lebih lama untuk menyusun tuntutan.

“Untuk penundaan itu hal yang biasa, dan memang menyusun tuntutan kasus ini diperlukan waktu,” tutup Halim.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Apel Kesiapan May Day 2025 di Mapolda Kalteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini