Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan 10 Kg Sabu dan 891 Catrige Vape Berisi Etominade

Gerbong Informasi.Com, Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba seberat 10 Kg jenis sabu dan menangkap 3 orang pelaku bernama Amaludin Firdaus Panjaitan (34) warga Jalan Jamin Ginting, Tanjung Balai Asahan dan Darma Rusdiansyah (24) warga jalan Sei Pamali, Kota Tanjung Balai dan Faiz Hamid (23) warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Sumut.

Menurut Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvalani kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa penangkapan berawal pada hari Jum’at, tanggal 27 Febuari 2026 sekira pukul 14:00 WIB tim opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pelaku Darma Rusdiansyah dan Faiz Hamid saat berada di atas sepeda motor Honda ADV tanpa plat kendaraan.

” Saat digeledah pada sepeda motor tersebut tepatnya di dalam jok sepeda motor ditemukan barang bukti narkoba 10 kg  sabu dikemas dalam 10 teh Cina merk Guar Yun Wang, 891 catrige Vape merk 7 Eleven diduga berisi Etominade,” ucap AKBP Revi Nurvelani SH., S.I.K.,MH.

Lanjut mantan Kapolsek Medan Kota, Polrestabes Medan ini lagi, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lain bernama Faiz Hamid (23) dan berhasil menyergapnya saat mengendarai mobil Honda Brio warna Merah, BK 1371 VQA.

” Berdasarkan keterangan dari para pelaku hal ini mereka lakukan hanya untuk menambah penghasilan ekonomi untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Untuk para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 137 huruf ( a ) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, ” pungkas Kapolres Asahan. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini