Polrestabes Medan Tahan Korban Pencurian Yang Dilaporkan Keluarga Pelaku Pencurian

Gerbong Informasi.Com, Medan : Putra Sembiring korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu bersama keluaganya untuk menangkap pelaku pencurian di tokonya dituduh melakukan pengeroyokan dijadikan tersangka kemudian ditahan di Polrestabes Medan sejak 3 Januari 2026.

Penangkapan dan penahanan Putra Sembiring korban yang merugi puluhan juta pencurian atas laporan orang tua tersangka pelaku pencurian LS yang diduga tidak senang anaknya ditangkap oleh korban bersama keluarganya yang juga didampingi oleh penyidik Polsek Pancur Batu pada tanggal 22 September 2025 yang lalu di hotel Kristal Medan Tuntungan.

Putra Sembiring membuat laporan ke Polsek Pancur Batu dengan nomor laporan STTLP/B/388/IX/2025/SPKT POLSEK PANCURBATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA karena puluhan handphone, lLCD dan barang barang lainya di toko usaha keluarganya dicuri oleh Dt dan Kr yang merupakan teknisi handphone yang baru dua minggu dipekerjakannya di Promo Cell jalan Jamin Ginting.

Menurut informasi dari sumber yang kami dapatkan bahwa keluaga pelaku pencurian sempat bertemu dengan pelapor dan membahas soal perdamaian namun keluarga pelaku pencurian hanya mengeluarkan angin surga saja kepada korban, sementara korban merugi sampai puluhan juga rupiah sehingga perdamaian pun batal dilakukan.

Parahnya setelah korban tidak mau berdamai, orang tua pelaku pencurian LS malahan mencari cara kotor sehingga pada tanggal 26 September 2026 orang tua pelaku pencurian melaporkan Putra Sembiring bersama keluarganya dengan tuduhan telah melakukan pengeroyokan terhadap anak kandungnya DT dan temannya KR saat melakukan penangkapan.

Sementara saat penangkapan Korban Putra Sembiring bersama keluarganya mendapati salah satu pelaku pencurian mengeluarkan sebuah pisau sehingga salah satu keluarganya terpaksa dengan spontan membela diri agar tidak terkena pisau yang dipegang oleh pelaku.

Kedatangen Putra dan keluarganya ke hotel Kristal juga lantaran suruhan, Putra mengaku bahwa penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH yang menangani laporannya lah yang menyuruh dirinya bersama keluarganya untuk menangkap pelaku pencurian. Bahkan saat penangkapan penyidik Polsek Pancur Batu yang menyuruhnya pun ikut ke hotel Kristal bersama temannya seorang warga sipil.

Leo Depari Besama Korban dan Rekanya Berdemo di Mabes Polri

Saat penangkapan di hotel Kristal, anak pelapor DT dengan sengaja mengeluarkan pisau sehingga salah satu keluarga korban pun terpaksa membela diri dengan spontan agar terhindari dari sabetan senjata tajam yang dikeluargakan oleh pelaku pencurian.

Kasus ini sempat menyita perhatian Publik dan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga namun sampai sekarang tidak kunjung juga dibahas di Komisi III DPR RI. Bahkan korban juga sudah melakukan aksi demo di Mabes Polri pada awal Desember 2025 yang lalu namun sampai sekarang tidak ada perhatian khusus dari Kapolri dan Kapolda Sumut bahkan Presiden dan Wakil Presiden RI dalam hal tersebut.

Padal pihak dari keluarga Putra Sembiring sendiri sudah melayangkan surat ke berbagai penjuru termasuk Kapolri dan Kapolda Sumut bahkan Presiden dan Wakil Presiden RI dan mantan Presiden RI Ke & Joko Widodo namun hingga sekarang tidak ada reaksinya dan tanggapan.

Mirisnya lagi, dalam proses pemeriksaannya sebagai tersangka, Putra Sembiring korban pencurian yang menjadi tersangka sudah menunjukan kepada penyidik unit Resmbob Polrestabes Medan Brigadir Irvan Simbolon terkait video penangkapan pelaku pelaku pencurian tokonya saat di hotel Kristal, dimana di dalam video tersebut Putra Sembiring tidak terlihat melakukan apapun terhadap Dt. Putra hanya terlibat berdiri melihat pelaku pencurian yang dibawa keluar dari kamar 22 hotel Kristal yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polsek Pancur Batu yang sudah menunggu di luar kamar hotel.

Namun parahnya, penyidik tidak mempertimbangkan video tersebut malahan penyidik kini menahan Putra Sembiring dalam pasal 170 Jo 352 Jo 55 sejak tanggal 3 Desember 2026 awal bulan Januari.

Sementara 3 orang keluarga Putra yang juga sudah dijadikan tersangka memilih tidak menghadiri panggilan penyidik karena tidak merasa melakukan pengeroyokan terhadap pelaku pencurian saat melakukan penangkapan melainkan salah satu keluarga Putra bernama Leo hanya membela diri agar terhindar dari sajam yang dibawa oleh pelaku Dt.

Keluarga Putra Sembiring berharap Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, Kapolri dan semua pihak memberikan perlindungan hukum terhadap korban pencurian yang disuruh Penyidik untuk menangkap pelaku pencurian yang kini ditahan di Polrestabes Medan atas dugaan laporan keluarga pelaku pencurian yang diduga kuat direkasaya seseorang.

Yang dimana korban bersama keluarganya hanya disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH untuk menangkap dan menyerahkan pelaku kepada penyidik yang juga ikut ke hotel Kristal di Kecamatan Medan Tuntungan pada 22 September 2025.  Dimana saat penangkapan pelaku penyidik Polsek Pancur Batu yang menangani laporan pencurian tersebut juga ikut ke lokasi Hotel Kristal. ( Suriyanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini