Pengedar Narkoba Jaringan Thailand Ditangkap Polda Sumut, 29 Kg Gagal Edar

Gerbong Informasi.Com, Medan  :  Direktorat  Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara behasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram dari jaringan Internasional ( Thailand )  seorang tersangka yang diamankan merupakan warga negara Indonesia  berinisial M, yang  ditangkap di Jalan lintas Aceh-Medan.

“Seorang tersangka sindikat pengedar sabu-sabu jaringan Thailand kita tangkap bersama barang bukti 29 kg sabu-sabu,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (16/3/ 2026).

Katanya lagi, awalnya personel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke luar daerah.

“Atas informasi tersebut personel Ditresnarkoba  Polda Sumatra Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M saat berada di SPBU Jalan Lintas Banda Aceh-Medan,” ucap Kombes Pol Andi Arisandi.

Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara ini mengungkapkan, rencananya sabu seberat 29 kg itu akan diedarkan di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku M merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba internasional.

“Kepada penyidik M ini awalnya dikenalkan oleh saudaranya yang bernama R, namun berdomisili di luar negeri, tepatnya di Thailand berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk membawa sabu puluhan kilo itu dari Kabupaten Aceh Timur ke Kota Lhokseumawe,” jelas Andi Arisandi

Dirnarkoba juga menambahkan, M sudah tiga kali mengantarkan barang bukti sabu ke daerah Jambi, Lhokseumawe, Pekanbaru dan Riau. Tersangka menerima upah bervariasi.

“Terhadap tersangka bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolda Sumut. Kasus sindikat jaringan peredaran narkoba internasional itu masih terus dikembangkan karena dikendalikan di Lapas Aceh,” ucapnya mengakhiri. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini