Enam orang Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal feri baru untuk penyeberangan di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka.
Informasinya 6 orang pelaku Tipikor tahun Anggaran 2019, tersebut sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai tersangka.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Drs. Muhammad Yusuf, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Bambang Yunianto Eko Putro dan Asisten Pengawas (Aswas) Ali Nurudin.
Penetapan tersangka terhadap ke-6 pelaku Tipikor tersebut disampaiakan pada saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak, Kamis 30 Novembeer 2023.
Yang di jadikan Tersangka terkait kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri pada Proyek senilai Rp2,5 Miliar Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun 2019, yakni SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, BP, AJ dan MA selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), TK selaku Direktur CV Rindi serta AN alias S selaku pelaksana pekerjaan.
“Kegiatan pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai tersebut menggunakan APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes PDT. Kemudian, dimasukan ke dalam APBD Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sebesar Rp2,5 Miliar,” kata Muhammad Yusuf.
M Yusuf menambahkan Pengadaan Kapal Feri tersebut, digunakan untuk sarana transportasi penyeberangan masyarakat di desa Perigi Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kontrak pekerjaan tertuang dalam Surat Perjanjian No.550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 ditandatangani pada tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia Barang yakni Direktur CV. Rindi.
Berdasarkan informasi Dari penyelidikan bahwa pelaksanaan pengadaan kapal LCT tersebut dilakukan oleh pihak lain,” tandasnya.
Menurut Muhammad Yusuf, bahwa dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya diperoleh fakta bahwa Kapal yang seharusnya didatangkan tahun 2019 kapal baru ternyata dibuat pada tahun 2014.
“Jadi Kapal penyeberangan ini adalah Kapal bekas,” ungkap Kajati Kalbar.
Pada tahap penyidikan pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang dari para Tersangka sebesar Rp335 juta.
Sebelumnya terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp440 juta. Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp1.787.577.500.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan/kesimpulan bahwa pengadaan Kapal tahun 2019 tersebut fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.227.577.500.
Kapal penyeberangan yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga walaupun kapal LCT ada karena barang bekas dianggap kapal itu tidak ada atau total loss” tandasnya. (Red).
Sumber: https://www.kalimantan24.com