Honda Beat Dicuri, Korban Kesulitan Membuat Laporan ke Polsek Delitua

Gerbong Informasi.Com, Delitua, Medan -:  Nasib sial memimpa Diva Azzahra, wanita 18 tahun yang tinggal di Jalan Cempaka Dusun V, Kedai Durian, Delitua ini, pasalnya saat membeli kopi di gerai Indomaret, ia harus kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 6320 AIV miliknya. 19 Juli 2026 sekira pukul 24:30 WIB.

kepada awak media (20/7)  korban mengatakan kejadian bermula pada saat ia datang ke lokasi kejadian untuk membeli Coffe.

” Saya datang untuk membeli kopi, saya sampai, sepeda motor saya kunci stang dan saya masuk, lalu mengantri untuk membayar. nah setelah itu, kurang lebih 40 menit saya keluar dan setelah itu saya mendapati sepeda motor saya sudah hilang,” ucao korban.

katanya lagi, saat itu memang banyak kelompok pemuda yang duduk-duduk di Indomaret.

” saya menduga salah satu dari mereka lah yang mengambil sepeda motor saya. karena begitu saya kekuar anak-anak muda itu sudah tidak ada lagi disana. habis itu saya datangi Polsek Delitua namun setelah polisi mendatangi lokasi kejadian, saya disarankan untuk membuat laporan keesokan harinya,” ucap Korban.

# Korban Kesulitan Membuat Laporan di Polsek Delitua #

keesokan harinya (20/7/2026) sekira pukul 13:00 WIB korbanpun ditemani awak media untuk membuat laporan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Delitua dengan membawa BPKB kendaraan yang hilang.

namun sesampainya di Polsek Delitua, korban, sebelum membuat laporan diarahkan untuk konseling terlebih dahulu.

namun alangkah terkejutnya korban ternyata untuk membuat laporan pencurian yang dialaminya tidak semudah yang dibayangkan.

saat konseling berlangsung salah seorang penyidik di Polsek Delitua menegaskan bahwa salah satu syarat untuk membuat laporan adalah surat kuasa dari pemilik yang tertera di BPKB kendaraan.

korban pun tak tau lagi hendak berbuat apa-apa lantaran nama pemilik yang tertera di BPKB yang dibawanya atas nama ayah kandungnya yang kini tinggal di Malaysia.

” Selain BPKB adalah surat pernyataan dari pemilik yang tertera di BPKB,” ucao penyidik tersebut kepada awak media..

tak puas dengan hal itu, awak media pun langsung menemui Kapolsek Delitua, AKP Kenedy Sitompul di depan SPKT Polsek Delitua.

senada dengan penyidik, Kapolsek pun mengatakan hal yang sama.

korban dan awak media pun langsung beradu argumentasi  dengan Kapolsek Delitua, hingga akhirnya disepakati bahwa surat kuasa akan diberikan setelah korban membuat laporan ke Polsek Delitua.

” Peraturanya memang begitu, jadi harus kalian buat lah kan bisa pakai Fax,” ucap Kapolsek.

namun lantaran aturan dirasa tidak berpihak pada korban pencurian hingga akhirnya korban dan awak media bergegas pulang, namun saat itu muncul Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Elia karokaro yang langsung memberikan solusi yang baik dan memerintahkan petugas untuk menerima laporan korban.

” ya udah diterima saja, tapi korban harus buat surat pernyataan ya yang isinya bahwa kendaraan yang hilang tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya dan tidak ada orang lain yang dirugikan atas laporan korban,” pungkas Iptu Elia karokaro. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini