Gerbong Informasi.Com, Sunggal : Unit Reskrim Polres Sunggal menangkap seorang wanita berinisial DP Br Sinaga (38) warga Jalan Brigjen Katamso lantaran mencuri tas berisi perhiasan emas senilai Rp. 50.000,000 milik korbanya JM wanita berumur 53 tahun yang merupakan warga Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, KM 8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin kepada awak media menjelaskan peristiwa bermula pada hari Minggu, 18 Oktober 2026 saat korban berada di warung miliknya didatangi oleh tiga orang pelaku yang berusaha meyakinkan korban agar mau menjual bunga yang terletak di depan warungnya untuk digunakan sebagai obat dengan harga Rp. 200.000.
” Jadi korban oleh para pelaku ditawari untuk menjual bunga yang terletak di depan warungnya seharga Rp 200.000 yang digunakan sebagai obat, namun dengan syarat pemetiknya tidak boleh memakai perhiasan emas. Kemudian korban tertarik dan melepaskan kalungnya dan meletakan ke dalam tas,” ucap Kapolsek Sunggal.
katanya lagi, saat korban memetik bunga tersebut, dua pria pelaku lainnya mengambil tas berisi kalung korban sambil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
” Saat itu korban baru menyadari bahwa tas berisi emas miliknya sudah dicuri langsung berteriak, Disaat bersamaan unit Reskrim Polsek Sunggal bersama we warga yang sedang berada tak jauh dari lokasi berusaha mengejar para pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku DP Br Sinaga dan membawanya ke Polsek Sunggal untuk proses hukum, ” ucap AKP Ainul Yaqin.
katanya lagi, dari kejadian tersebut korban kehilangan 1 tas berisi perhiasan emas senilai Rp 50.000.000, 1 handphone, 1STNK sepeda motor dan uang tunai Rp 500.000. ( Suriyanto )

