Lebih 20 Kali Beraksi, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap, 1 Diantaranya Kena Pelor

Gerbong Informasi.Com, Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor yang sudah beraksi di 20 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan,  salah satu pelaku harus dipelor petugas karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.

hal ini dikatakan Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan di RS Bhayangkara 11 September 2026 sekira pukul 20:00 WIB.

” Dua orang pelaku yang kita tangkap atas nama Andre Maulana Lubis alias Botak (41) Warga Jalan Garu 3, Gang Makmur, Medan Amplas dan seorang rekannya Hermadan alias Suci (42) warga Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak,” ucap Iptu Poltak Tambunan.

katanya lagi, para pelaku ini sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 20 lokasi yang terakhir beraksi pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2026 sekira pukul 10:00 WIB di Terapi Happy Dream, Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun.

” Yang terakhir mereka mencuri sepeda motor di salah satu terapi kesehatan Happy dream, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2026 sekira pukul 11:00 WIB , saat para pelaku  beraksi hendak mencuri sepeda motor tiba-tiba ada warga yang berteriak saat mengetahui sepeda motornya dicuri, disaat itu personel piket Reskrim Polsek Medan Kota yang sudah mengintai langsung bergerak dan berhasil menangkap Andre Maulana Lubis alias Botak, saat diinterogasi ia mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang lain yaitu Ali ( belum tertangkap ) dan Hermanda Suci alias Uci, ” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

lanjut kata Tambunan, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari Ali dan  Hermanda Suci.

” Saat pengembangan untuk menangkap Hermanda, Suci Pelaku Andre Maulana Lubis berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas hingga akhirnya kita menembak kakinya, ” ucapnya sambil tersenyum.

dari interograsi terhadap kedua pelaku , mereka mengakui perbuatanya sudah lebih dari 20 Kali melakukan Pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Medan Kota, Patumbak dan beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan.

” Kedua tersangka yang kita amankan memang Residivis kasus Curanmor yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Selain 2 tersangka sebagai barang bukti kita amankan kunci T dan 1 unit Honda Beat BK 3829 ALK milik korban, ” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini