FH USU Raih Dua  Pengakuan di  Top Indonesian Law School Hukum Online

Gerbong Informasi.Com, Medan : Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) turut mengambil bagian dalam rangkaian Seminar Hukum Nasional 2026 & Top Indonesian Law Schools 2026 yang diselenggarakan Hukumonline pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara diwakili oleh Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., yang hadir sebagai representasi FH USU dalam forum nasional yang mempertemukan berbagai institusi pendidikan tinggi hukum, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan di bidang hukum.

Rangkaian kegiatan terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama diisi dengan Seminar Hukum Nasional yang membahas : Follow the Money : Strategi Pemulihan Aset sebagai Paradigma Baru Penegakan Hukum Pidana. Sementara sesi kedua merupakan rangkaian Top Indonesian Law Schools 2026, di mana FH USU memperoleh dua pengakuan.

SESI I: FOLLOW THE MONEY, PARADIGMA BARU PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Seminar Hukum Nasional 2026 mengangkat tema “Follow the Money: Strategi Pemulihan Aset sebagai Paradigma Baru Penegakan Hukum Pidana.”

Pembahasan para narasumber menekankan pentingnya transformasi paradigma penegakan hukum pidana, dari pendekatan konvensional yang lebih berorientasi pada “follow the suspect” menuju pendekatan yang turut mengedepankan “follow the money” dan “follow the asset.”

Paradigma tersebut berangkat dari pemikiran bahwa keberhasilan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana bermotif ekonomi, tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan menemukan, mengadili, dan menghukum pelaku. Penegakan hukum juga harus mampu menelusuri aliran dana, mengidentifikasi serta mengamankan aset, mengambil kembali keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana melalui mekanisme hukum, dan mengoptimalkan pemulihan aset kepada negara maupun pihak yang secara sah berhak menerimanya.

Dalam salah satu pemaparan, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia menekankan bahwa berbagai bentuk kejahatan modern, mulai dari korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perjudian daring, kejahatan siber hingga kejahatan terorganisasi, pada dasarnya memiliki orientasi memperoleh keuntungan ekonomi.

Konsekuensinya, apabila pelaku telah dihukum tetapi hasil kejahatan masih dapat dinikmati, disembunyikan, dialihkan atau diinvestasikan kembali, maka tujuan substantif penegakan hukum belum sepenuhnya tercapai.

Paradigma follow the money karena itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan follow the suspect, tetapi menyempurnakannya. Penegakan hukum tetap mencari dan meminta pertanggungjawaban pelaku, sekaligus memastikan keuntungan ekonomi dari tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Patris Yusrian Jaya, menguraikan strategi praktis pemulihan aset dalam penyelamatan keuangan negara, termasuk transformasi kelembagaan, alur operasional, serta perkembangan hukum acara dalam pelaksanaan tugas Badan Pemulihan Aset.

Pemulihan aset ditempatkan sebagai proses yang terintegrasi dalam penegakan hukum, mulai dari penelusuran, pengamanan, pengelolaan hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak berdasarkan ketentuan hukum.

Diskusi juga mengangkat urgensi penguatan regulasi perampasan aset di Indonesia. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain kesenjangan antara besarnya kerugian yang ditimbulkan tindak pidana dengan nilai aset yang berhasil dipulihkan, hambatan ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri, serta perkembangan modus penyembunyian hasil kejahatan melalui aset digital dan instrumen keuangan modern.

Dari perspektif akademik, Assoc. Dr. Prof. Hasbullah, S.H., M.H., CIIQA., Dekan Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, menguraikan pemulihan aset melalui perspektif economics of crime. Dalam konteks tindak pidana bermotif ekonomi, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada conviction rate, tetapi juga perlu memperhatikan asset recovery rate atau sejauh mana negara mampu mengambil kembali hasil dan keuntungan dari tindak pidana.

PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA BERITIKAD BAIK TETAP MENJADI PRINSIP PENTING

Di tengah penguatan paradigma pemulihan aset, seminar juga memberikan perhatian terhadap aspek yang tidak kalah fundamental, yakni perlindungan hak keperdataan dan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Penguatan kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas hasil tindak pidana harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Penelusuran, pemblokiran, penyitaan maupun perampasan aset harus dilaksanakan berdasarkan hukum, memperhatikan due process of law, proporsionalitas, mekanisme keberatan dan kontrol yudisial, serta perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.

Menanggapi diskursus tersebut, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, C.Med. yang hadir mewakili Dekan FH USU, menilai paradigma follow the money dan follow the asset merupakan perkembangan penting dalam politik hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menghadapi tindak pidana ekonomi yang semakin kompleks.

“Paradigma follow the money dan follow the asset merupakan keniscayaan dalam menghadapi kejahatan ekonomi modern. Penegakan hukum tidak boleh berhenti ketika pelaku telah dihukum sementara keuntungan hasil kejahatan masih dapat dinikmati. Namun efektivitas pemulihan aset harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum,” ujar Tommy.

Menurutnya, orientasi pada pemulihan aset harus ditempatkan secara seimbang dengan perlindungan terhadap hak-hak yang sah.

“Semangat mengambil kembali hasil kejahatan tidak boleh mengabaikan due process of law, kepastian hukum, proporsionalitas, serta hak keperdataan pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai instrumen yang dibangun untuk menghadirkan keadilan justru menimbulkan ketidakadilan baru terhadap orang yang secara hukum dapat membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah,” tegasnya.

Tommy menilai keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak menjadi salah satu aspek fundamental yang harus diperhatikan dalam pembentukan dan implementasi kebijakan pemulihan aset di Indonesia.

SESI II: FH USU RAIH DUA PENGAKUAN

Pada sesi kedua, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Top Indonesian Law Schools 2026.

Dalam momentum tersebut, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara memperoleh dua pengakuan.

Pertama, FH USU memperoleh Nominasi Perguruan Tinggi Negeri Hukum Terbaik Wilayah Barat 2026 dalam rangkaian Top Indonesian Law Schools 2026.

Kedua, FH USU menerima Sertifikat Penghargaan Anugerah Literasi Hukum Digital 2026 sebagai “Inisiator Kampus Penggerak Literasi Hukum Digital 2026.”

Kedua pengakuan tersebut diterima oleh Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, C.Med. mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Tommy menyampaikan bahwa pengakuan tersebut merupakan capaian institusional yang patut disyukuri sekaligus menjadi tanggung jawab bagi seluruh sivitas akademika FH USU untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan hukum.

“Atas nama Dekan Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum dan seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Hukumonline atas nominasi dan penghargaan yang diberikan kepada FH USU. Bagi kami, pengakuan ini bukan semata-mata sebuah prestasi, tetapi juga amanah dan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta literasi hukum,” ujar Tommy.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah secara signifikan cara masyarakat memperoleh, memahami, dan menggunakan informasi hukum. Perguruan tinggi hukum karena itu tidak boleh berada di luar arus transformasi digital.

“Literasi hukum digital menjadi semakin penting. Fakultas hukum harus mampu mengambil peran agar perkembangan teknologi justru memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum yang benar, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Tommy menambahkan bahwa pendidikan hukum di tengah transformasi digital juga tidak boleh kehilangan tujuan fundamentalnya, yaitu membentuk insan hukum yang berintegritas.

“Fakultas hukum tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami norma dan peraturan perundang-undangan. Kita harus melahirkan insan hukum yang memiliki kemampuan berpikir kritis, adaptif terhadap perkembangan teknologi, profesional, berintegritas, serta memiliki keberanian untuk berdiri di atas hukum dan keadilan,” tegasnya.

PENGAKUAN MENJADI MOTIVASI UNTUK TERUS BERBENAH

Bagi FH USU, keikutsertaan dalam forum nasional tersebut memiliki dua makna strategis. Selain menjadi ruang untuk mengikuti perkembangan pemikiran hukum kontemporer, kegiatan tersebut juga membuka peluang memperkuat komunikasi dan jejaring kelembagaan dengan berbagai fakultas hukum, akademisi, praktisi, serta institusi penegak hukum.

FH USU berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi, memperkuat transformasi digital dalam pendidikan hukum, serta memperluas kolaborasi akademik dan profesional guna meningkatkan kontribusi fakultas terhadap pembangunan hukum nasional.

“Pengakuan yang diterima hari ini kami persembahkan kepada seluruh keluarga besar dan sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Prestasi institusi tidak pernah lahir dari kerja satu orang, tetapi merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh unsur fakultas baik Dosen, Tenaga Pendidik, maupun Mahasiswa FH USU,” ujar Tommy.

Ia berharap pengakuan tersebut tidak berhenti sebagai simbol pencapaian, tetapi menjadi energi bagi FH USU untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi.

“Kami ingin FH USU terus bergerak maju, tidak hanya dikenal karena sejarah dan reputasinya, tetapi juga karena kontribusi nyata yang diberikan kepada masyarakat, dunia pendidikan, dan pembangunan hukum Indonesia. Semoga pengakuan ini menjadi energi bagi kami untuk membawa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara semakin unggul dan berdaya saing, baik pada tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya.

Kehadiran FH USU dalam Seminar Hukum Nasional 2026 dan Top Indonesian Law Schools 2026  sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk terus berpartisipasi aktif dalam perkembangan pendidikan dan pemikiran hukum nasional serta membangun pendidikan hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai integritas, kepastian hukum dan keadilan. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini