Gerbong Informasi. Com, Medan Area : Tak membutuhkan waktu yang lama, hanya butuh 2X 24 Jam Unit Reskrim Polsek Medan Area, dibawah pimpinan Iptu Fajri Lubis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik seorang pria bernama Robin (26) warga Jalan Besi, Gang Damai 2, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara.
Petugaspun berhasil meringkus seorang pelaku yang merupakan anak dibawah umur berinisial RA (16) .
Menurut Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Fajri Lubis pihaknya hanya butuh waktu 2 X 24 Jam setelah kejadian yaitu 30 Mei 2026 pukul 20:00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku dari bawah jembatan KFC Jalan Monginsidi pada 02 Juni 2026 sekira pukul 15:00 WIB, ” ucap AKP Muhammad Ainul Yaqin.
Katanya lagi, kronologis kejadian pencurian berawal pada saat korban berbelanja di toko Mulia Abadi Jalan AR Hakim, lantaran tergesa-gesa, korban lalai meninggal sepeda motor Honda Beat BK 5726 AIQ dengan kondisi kunci masih melekat.
” Kemudian pelaku melihat hal itu dan memanfaatkan situasi yang memungkinkan lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah mencuri sepeda motor korban, pelaku kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Andre untuk dijual pada orang yang tak dikenal seharga Rp 2.000,000, dan pelaku mendapatkan uang penjualan barang curain sebesar Rp 700.000. Uang Tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan membeli makanan sehari-hari, ” pungkas Kapolsek Medan Area. ( Suriyanto )

