Gerbong Informasi. Com, Medan Kota : Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui ATM BRI milik korbanya Renawati Br Hutajulu (60) yang merupakan warga Jalan Platina 4, Kecamatan Medan Del.
Menurut Kapolsek Medan kota AKP Feriawan didampingi Kanit Reskrimnya Iptu P Tambunan mengatakan kejadian bermula pada saat korban menyimpan tas berisi ATM miliknya dilemari tempat ia berjualan di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.keesokan harinya, korban mendapati tas berisi ATM miliknya telah hilang. Saat dicek ternyata didalam rekaman CCTV tanpa pelaku mengambil tas miliknya.
” Kemudian korban pun mengecek tabungannya , ternyata sudah ditarek para pelaku sebesar Rp. 45.000,000. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan kota. Atas laporan tersebut kita lakukan penyelidikan termasuk mengambil rekaman CCTV dari Anjungan Tunai Mandiri pada 23 April 2026 sekira pukul 08:00 WIB tempat dimana para pelaku mengambil uang korban menggunakan kartu ATM yang mereka ambil dari tas korban,” sebut Kapolsek Medan kota.
Katanya lagi, kemudian pada 4 Mei 2026 sekira pukul 12:00 tim yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu P Tambunan langsung menangkap kedua pelaku berinisial SR (35) warga jalan Sindoro dan seorang wanita berinisial NK (33) warga Jalan Rakyat Gang Balam. Kedua pelaku berhasil mengambil uang korban lantaran korban mencatat no pin ATM pada selembar kertas.
” Pelaku kita amankan di Jalan MT Haryono pada pukul 12:00 WIB pada tanggal 4 Mei 2026,” pungkas AKP Feriawan. ( Suriyanto )

