Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,39 gram dan pengedarnya berinisial SS (40) ditangkap dan diamankan polisi, pada 22 November 2023.
Penangkapan pengedar barang haram (sabu) tersebut di pinggir Jalan Perempatan Simpang batu bara Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Km 24 Rt 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wib.
Dari tangan SS, polisi berhasil mengamankan 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,39 gram brutto serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan perempatan simpang batu bara jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Km 24, Rt 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dipinggir jalan tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh oleh Ketua RT setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink yang berisikan 9 (sembilan) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
“Kemudian 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam dalam kantong celana kanan depan dan barang bukti lainnya,” katanya.
Dikatakannya, barang tersebut diakui oleh pelaku SS. Dan selanjutnya terhadap pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,39 gram brutto, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink, 1 (satu) buah handphone merk OPPO 16 warna silver, dan uang tunai sebesar Rp200.000,-.
“Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. (Red).