Kurir Sabu Lintas Provinsi Divonis 8,5 Tahun Penjara

Lamandau – Kurir sabu lintas provinsi divonis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa Teddy Yarsidi alias Tedong dan Gusti Randa Alias Pak We, kurir sabu maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Karena Teddy Yarsidi alias Tedong dan Gusti Randa Alias Pak We, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli sabu dengan berat melebihi 5 gram.

BACA JUGA  Curanmor di Tempat Ibadah, BKM Aktifkan Piket Jaga Remaja Masjid

Sebagaaimana yang dibacakan Rizkiyanti Amalia Septiani, Pimpinan Majelis Hakim Pengadilaan Nanga Bulik pada persidangan yang digelar Jumat 10 Noveember 2023.

”Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko, Sabtu 11 November 2023.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa kedua terdakwa kurir sabu ini berhasil ditangkap dan diamankan jajaran anggota Polres Lamandau pada 22 Mei lalu, saat keduanya melintas di jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Lamandau.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Abang-adik Korban Begal, Kapolsek Medan Labuhan Membantah

Informasinya kedua terdakwa ini ditangkap saat perjalanannya dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram.

Dari isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, kejadian berawal pada 20 Mei 2023, Mat (DPO) menghubungi Teddy Yarsidi .

BACA JUGA  Memprovokasi Meronta dan Melawan, Pengedar Sabu Bantaran Sungai Diringkus Satreskoba Polrestabes Medan

Dia menawari Teddy pekerjaan mengantarkan sabu dari Kalbar menuju Sampit, sebanyak 1,5 ons. Upahnya sebesar Rp12 juta, dengan pembayaran Rp2 Juta di muka.

Sisanya setelah barang sampai Sampit. Awalnya terdakwa pikir-pikir dan meminta upah lebih untuk biaya sekolah anaknya. Namun, Mat (DPO) tetap bersikeras dengan tarif upahnya.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2023, Mat  kembali menghubungi Teddy dan menyuruhnya pergi ke Sungai Raya mengambil bungkusan di depan minimarket.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

Setibanya di lokasi yang dimaksud, dia diminta mengambil bungkusan kantong plastik biru di dalam tong sampah. Teddy kemudian menerima upah sebesar Rp2 juta dari orang suruhan Mat.

Selang beberapa saat, Teddy menemui Gusti Randa untuk menemaninya membawa sabu ke Sampit.

Gusti Randa langsung bersedia karena dia juga perlu uang. Pada 22 Mei, sekitar pukul 00.10 WIB, mereka langsung bertolak menuju Kota Sampit membawa sabu.

BACA JUGA  Pelaku Pencurian Tablet Senilai 6 Juta Terpantau CCTV

Sementara itu, anggota Polres Lamandau menerima laporan adanya  orang yang diduga membawa narkotika menggunakan mobil dari Kalbar akan melintasi menuju ke Sampit.

Petugas langsung melakukan razia di jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Lamandau.

Saat kendaraan dimaksud melintas, langsung dihentikan dan digeledah. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal dan sebuah bong, demokian.(Red).

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan di Jalinsum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini