SAMPIT – Sungguh parah pengusaha galian C di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhir-akhir ini berkicau laksana garong teriak maling disosial media.
Aktivitas penggalian mineral bukan logam (galian C) jenis laterit yang dilakoni pengusaha galian C berinisial RS yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Kotim, saat ini beroperasi lagi seakan-akan sudah legal.
Sebagaimana yang disampaikan narasumber yang saat ini tidak mau namanya dipublikasikan. Ia menuding pengusaha berinisial RS ini telah menggunakan Izin Usaha Pertambangan milik PT. Try Andrianus Try seluas 4,9 hektar, menggali diluar izin.
“Izin Usaha Pertambangan galian C milik PT. Try Andrianus Try seluas 4,9 hektar tersebut digunakan RS hanya sebagai topeng saja untuk mengelabui publik guna menutupi usaha ilegalnya,” ungkapnya.
“Faktanya dilokasi yang RS gali saat ini berada diluar izin atau menggarong diperizinan milik PT Sanmas Mekar Abadi, ironisnya RS dalam menjalankan aksinya selalu dikawal preman kampung,” terangnya.
Menurut narasumber aktivitas galian C jenis laterit yang digali menggunakan alat berat jenis excavator warna kuning merk CAT milik RS yang pernah bermasalah dan diduga merupakan barang bukti yang pernah diamankan pihak Kejaksaan Negeri Sampit.
Lanjutnya, agar tidak terjadi korupsi yang berpotensi merugikan negara di sector pertambangan galian C, sebagaimana yang pernah ditelisik pihak kejaksaan, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) cepat tanggap.
“APH harusnya cepat turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang yang nakal ini, sebelum publik melontarkan tudingan liar adanya dengan pembiaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut dipandang perlu guna tegaknya supremasi hukum supaya mencegah maraknya penambang tanpa memiliki izin yang bermunculan dan menghindari kecemburuan sosial bagi pengusaha yang memiliki izin resmi, demikian (Red).