Gerbong Info. Com, Medan Sunggal – Belum sampai sepekan, Kompol M Yunus Tarigan, selaku Kapolsek Sunggal bersama Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tipu gelap dan pencurian kendaraan bermotor.
Dalam konferensi pers pada Rabu sore (21/1/2026) di Polsek Sunggal Kompol M Yunus Tarigan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus dalam sepekan ia menjabat.
” sore hari ini kita lakukan pes Release 2 kasus yaitu tipu gelap dan curanmor. Untuk pelaku tipu gelap berinisial BR (30) warga lingkungan 7, Desa Damai, Kabupaten Langkat. Tersangka ini melakukan tipu gelap dari aplikasi Tamtam yang memikat korban-korbanya yang rata-rata adalah wanita dengan modus mendekatiya, kemudian mengajak berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, namun ditengah jalan, pelaku menyuruh korbanya untuk membeli sesuatu yang mana akhirnya sepeda motor korbanya dibawa kabur oleh pelaku RO,” ucap Kompol M Yunus.
Lebih lanjut katanya, pelaku melakukan ini sudah berulang kali.

” Saya menghimbau kepada masyarakat yang merasa sudah menjadi korban tipu gelap dari RO bisa langsung datang ke Polsek Sunggal, ” katanya.
Lebih lanjut kata M Yunus lagi, kemudian ada 2 orang lagi tersangka yang kita tangkap dalam kasus curanmor berinisial RA (25) warga Sei Mencirim dan seorang lagi berinisial OP ( 19) juga warga Sei Mencirim kabupaten Deli Serdang.
” Untuk kasus curanmor ini para pelaku sudah beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, diantaranya di wilayah hukum Polsek Medan Timur ada 17 laporkan dengan tersangka yang sama yang sedang kita tahan. Kemudian di Polsek Delitua ada 5 Laporan. Untuk tersangka RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pengembangan kasus, ” pungkas Kapolsek Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan. ( Suriyanto )

