spot_img
BerandaHukumTajuk: PT Task-3 Abaikan PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Harus...

Tajuk: PT Task-3 Abaikan PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Harus Ditindak

PT Taks-3 (PT, Tunas Agro Subur Kencana 3) abaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai semestinya harus ditindak.

PP ini semestinya dilaksanakan oleh semua pihak tidak terkecuali dan tanpa pandang bulu, demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan penelusuran Petualang Jurnalis bahwa PT. Tunas  Agro Subur Kencana 3 (PT Task-3) Best Group ini telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran PP Nomor 38 Tahun 2011 ini, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Ribuan Pasukan Merah Berdemo di Kantor Bupati Kotim

Terbukti dilapangan diperkirakan 18 Km fungsi Sungai Pamalian dimatikan PT Task 3, di Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dimatikan fungsinya.

Selama ini klotok atau perahu masyarakat tidak bisa lagi melintasi Sungai Pamalian ini dari muara sungai sampai kampung atau sampai desa tersebut, karena sungai sudah dimatikan fungsinya sebagai arus lalu lintas oleh perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini.

Setiap 1 Km sungai ini dipotong jalan perkebunan, sungai ditimbun dibuat jalan sehingga klotok atau perahu masyarakat tidak bisa lagi lewat dari muara sungai sampai ke kampung, seperti semula sebelum perusahaan ini ada diwilayah tersebut.

Selain dari pada itu perusahaan nakal ini banyak mengalihkan alur sungai alami dengan membuat sungai buatan, ditengah sungai asli dan diseluruh sepadan Sungai Pamalian ini secara keseluruhan sudah ditanami kelapa sawit.

BACA JUGA  Polantas Kapuas Berhasil Amankan 7 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong

Petualang Jurnalis rencananya akan melaporkan atau mengadukan pelanggaran ini ke pihak terkait dan pihak penegak hukum di Jakarta, dan memastikan apakah PP Nomor 38 Tahun 2011 ini apakah masih berlaku atau sudah dihapus atau bagaimana.

Jika PP ini masih berlaku, Petualang meminta APH atau pihak terkait agar segera turun ke lokasi memastikan kebenaran informasi tersebut, jika terbukti PT Task-3 ini melanggar harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petualang Jurnalis berharap Hukum harus ditegakan, tanpa pandang bulu, jangan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini jika Supremasi hukum ini ditegakan sebagaimana mestinya, demikian.

Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis)

BACA JUGA  Jasad Mr X Ditemukan Warga Didepan Warung Dikira Masih Tidur Ternyata...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini