spot_img
spot_img

Sabu Seberat 489,86 Gram Dimusnahkan Polres Kotim

SAMPIT || gerbonginformasi.com  – Narkoba jenis sabu seberat 489,86 Gram dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur, di Halaman Polres Kotim, Kamis (17/04/2025) Pukul 13.30 WIB.

Sejumlah barang bukti narkotika hasil sitaan Satresnarkoba Polres Kotim dengan jenis sabu sebanyak 168 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 489,86 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air dengan bahan kimia.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K, M.H, mengatakan, kepada seluruh masyarakat Kotim dan sekitarnya, bahwasanya Polres Kotim tetap konsisten dalam pemberantasan gelap narkoba di wilayah Kotim, itu merupakan cara menjaga generasi muda supaya terbebas dari penggunaan narkoba.

BACA JUGA  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Polresta Palangka Raya Gelar FKP bersama Unsur Lintas Sektoral

“Polres Kotim juga memaksimalkan kegiatan ungkap kasus narkoba, baik itu diwilayah perkotaan ataupun di perkebunan, dalam rangka antisipasi dampak-dampak lanjutan dari peredaran narkoba tersebut. Ini sebagai bukti keseriusan Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres.

“Untuk masyarakat, agar tidak ikut andil atau berpartisipasi dalam penyalah gunaan narkoba ini, baik sebagai pengedar ataupun pembeli,” harap Kapolres.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada instansi maupun masyarakat yang sudah memberikan bantuan berupa laporan terkait adanya transaksi narkotika diwilayah kotim, diharapkan masyarakat kotim bersikap partisipatif dengan Polri, sehingga Kotim bisa bersih dan terbebas dari narkoba,” demikian tutupnya. (Red).

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Salurkan 253 Bansos Jelang Hari Bhayangkara ke-79

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini