spot_img
spot_img

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu

SAMPIT || gerbonginformasi.com  Satnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap pelaku pengedar sabu berinisial HP laki laki berusia 35 Tahun Jl. Rahadi Usman 2 Gg.Tiung (Eks.Golden) Kel.MB Hulu Kec. Mb Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur.

Sebanyak 7 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 13,49 gram dan barang bukti lainnya, pada Jumat 25 April 2025

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E., mengatakan ini merupakan tindak lanjut Polres Kotim dari aduan masyarakat terkait pengedaran sabu yang disuarakan masyarakat melalui media sosial.

BACA JUGA  Polda Kalteng Terjunkan 158 Personel Gabungan Amankan May Day di Kantor Gubernur

“Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya kami dalam memberantas narkotika jenis sabu yang sangat merusak generasi muda,” jelas AKP Edy.

Selanjutnya, kasus ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan secara mendalam guna mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hms).

BACA JUGA  Polres Kobar Berhasil Bekuk Pelaku Pembobol Brankas JNT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini