Oknum Jaksa di Kejari Labusel Yang Todongkan Senjata Akhirnya Diproses Dibidang Pengawasan Kejati Sumut

Gerbong Informasi.Com, Medan : Terkait peristiwa viral seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan yang acungkan senjata mirip pistol di Amplas Warehouse (15/3) dan viral di media sosial. Kemudian oleh korbanya telah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/ 433/III/2026/SPKT Polda Sumut pertanggal 15 Maret 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akhirnya buka suara.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Penkum ) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rizaldi menjelaskan bahwa kasus tersebut sekarang lagi di Proses di bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut.

” Begini bang, kasus tersebut sekarang sedang diproses di bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut berdasarkan lapdu dan sprint Kejati Sumut, kita tunggu hasil klarifikasinya ya bang,’ ucap Kasi Penkum.

Terkait jenis senjata yang diacungkan, Kasi Penkum menerangkan jenisnya adalah Air Soft Gun.

” Menurut keterangan sementara air Soft Gun. Jika senjata api harus ada izin dari pimpinan dan dari Kejaksaan Agung. Untuk motif belum diketahui secara pasti karena masih dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan para saksi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Penkum ) Kejati Sumut.

Sementara itu, Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Fery Walitukan saat dikonfirmasi awak media (30/3) melalui sambungan telepon saat ditanyakan apakah laporan korban sudah dicabut atau tidak, ia berjanji akan mengecek terlebih dahulu.

” Kita cek dulu ya, semestnya ada saksi tersendiri dari institusinya,” ucap Kabid Humas Polda Sumut.

Diketahui sebelumnya, seorang oknum Jaksa yang bertugas di Labuhan Batu Selatan berinisial EMF Viral di media sosial karena acungkan senjata mirip pistol kepada seorang pria di Amplas Warehouse pada tanggal 15 Maret 2026.

Peristiwa tersebut diduga dipicu lantaran Oknum Jaksa tersebut tak terima pacarnya kerap dianiaya oleh pelapor.  ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini