Gerbong Informasi. Com, Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang kakek pengedar narkoba jenis sabu dengan cara menyamar sebagai sebagai pembeli.
Rinaldi Silaen, warga Jalan Tanduan, Gang Supir , Kecamatan Medan Tembung diringkus dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,32 gram. Rabu (28/1/2026) sekira pukul 17:00 WIB.
Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin kepada awak media (6/2) menjelaskan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada seseorang pria di Jalan Tanduan Gang Supir yang kerap mengedarkan narkoba.
” Atas informasi ini langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan selanjutnya petugas kami melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada saat itu tersangka sedang duduk menunggu pembeli,” ucap AKP Ainul Yaqin.
Katanya lagi, setelah itu Rinaldi Silaen berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 0,32 gram dan uang tunai Rp 50.000.
” Jadi barang bukti yang kita dapat yaitu 2 paket sabu-sabu seberat 0,32 gram. Barang haram itu menurut pengakuanya didapat dari seseorang yang bernama Firman sebanyak 8 paket yang sudah habis terjual ,” jelas Kapolsek Medan Area. ( Suriyanto)

