Lecehkan Bawahan, Oknum PNS di Kantor Haji Langsa Dilaporkan ke Polres Langsa

Gerbong Informasi.Com, Langsa – Seorang oknum pegawai negeri sipil ( PNS ) di kantor PLHUT   ( kantor Haji ) berinisial HAF dilaporkan ke Polres Langsa lantaran diduga telah melecehkan bawahanya berinisial AML di tempat mereka bekerja pada 19 Febuari 2023 sekira pukul 11:00 WIB.

Hal ini dibuktikan dengan tanda bukti laporan SKTBL/115/VII/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh pertanggal 11 Juli 2023.

Anehnya semenjak kejadian ini, korban dan suaminya PRW (41) malah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Langsa atas laporan terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kepada awak media melalui sambungan telepon, suami korban pada 8 April 2026 menjelaskan bahwa atas kejadian ini ia sudah mendatangi Bareskrim Polri.

” Jadi kejadian pelecehan itu terjadi pada 19 Febuari 2023, istri saya oleh atasanya berinisial HAF diperintahkan untuk lembur dan masuk kerja pada hari Minggu di PLHUT Kemenag Kota Langsa pada dasarnya yang lembur itu ada 3 orang salah satunya Istri saya AML  yang satu orang diperintahkan untuk pergi ke Lhokseumawe jadi yang stay di kantor Istri saya. Sekira pukul 11:00 WIB terduga pelaku HAF datang ke kantor disaat itu lah tejadi pelecehan  di dalam kantor,” ucap suami korban.

Lebih lanjut katanya lagi, pelecehan tersebut dilakukan HAF dengan cara mencium korban di ruangan PLHUT.

Pada awalnya saya, lanjut suami korban lagi, sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan artinya saya meminta kepada pelaku untuk datang ke rumah saya dengan meminta maaf kepada kami dan keluarga namun malah pelaku menolak untuk datang ke rumah.

” Pelaku malah ingin ketemu dengan saya secara 4 mata dan itu saya tolak,” ucap PRW.

Lebih lanjut, PRW mengatakan bahwa ia sudah berusaha mencari penyelesaian dengan menemui Kepala kantor dan Kasubag PLHUT kota Langsa. Namun hal itu tidak bisa juga diselesaikan. Atas saran dari Kasubag ( telah meninggal dunia ) disarankan untuk menyurati KA Kanwil Yang ada di Banda Aceh.

” Jadi pada saat itu ada LBH yang membantu kami dengan suka rela untuk menyurati KA Kanwil. Jadi meeka yang mengkonsep suratnya dan kami tinggal menanda tangani suratnya.atas dasar surat itulah terduga pelaku melaporkan kami ke Polres Langsa dengan tuduhan pencemaran nama baik,” sebutnya.

Kemudian kata suami korban, padahal surat tersebut kami dikirimkan  secara internal tidak pernah kami publish artinya surat itu dari bawahan pada atasan, malah surat itu dijadikan bukti untuk melaporkan kami duluan.

” Setelah  kami dilaporkan,  kami juga membuat laporan ke Polres Langsa dengan tuduhan pelecehan seksual dan pengancaman. Karena terduga pelaku mengancam jika berani melaporkan maka kami akan dihabisin jika jumpa di Jalan. Namun setelah seiring berjalanya waktu kurang lebih 17 bulan semenjak itu justru laporkan kami Di SP2 Lidik sampai ada bukti dan perkembangan kembali. Menurut kami hal tersebut tidak sesuai prosedur karena kami melaporkan dengan dasar hukum Qonun dan Jinayat yang berlaku di Aceh yaitu hukum syari’at Islam. Atas dasar itulah kami membuat laporan ke Bareskrim Polri pada bulan Mei 2025 dan meminta penyidikan dibuka kembali nomor suratnya B/240303/Res/7,5/ 2025/ Bareskrim Polri,”sebut suami Korban.

Katanya lagi, banyak pihak yang membantu kami dengan suka rela. Ketika kami meminta agar penyidikan dibuka kembali, Kami mengajukan untuk membawa saksi ahli. kan dalam hukum syari’at Islam yang berlaku di Aceh keterangan korban bisa dijadikan bukti. Dan pengancaman yang dilakukan terduga pelaku melalui Wa bisa dijadikan bukti kalau kita pakai hukum Jinayat namun pihak Polres Langsa tidak berkenan dan enggan memenuhi permintaan kami agar penyelidikan dibuka kembali. Pada saat kami belum berangkat ada intimidasi dari pihak kepolisian agar kami tidak melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri, dan mengancam bila itu dilakukan maka kami akan langsung dijadikan tersangka.

” Setelah kami pulang dari Mabes Polri betul saja kami dijadikan tersangka namun setelah berkas kami dikirim ke Kejaksaan,kasusnya langsung di kembalikan ke Penyidik sebanyak 2 kali. Untuk saat ini kondisi istri saya mengalami trauma dan depresi karena mengalami pengancaman juga yaitu jika korban berani menceritakan hal yang dialaminya maka akan dimutasi karena pada saat itu terduga pelaku merupakan atasan korban yang kini sudah dinonjobkan,” kata suami korban lagi.

Suami korban juga mengatakan bahwa komnas Perempuan baik dari Jakarta maupun Provinsi sudah datang dan memberi atensi. Hingga kini terduga pelaku walau di nonjob kan namun masih tetap bekerja di kantor yang sama, malah membuat korban semakin stres dan trauma berat karena memikirkan korban malah jadi tersangka.

” Yang kami harapkan selaku korban adalah pastinya mendapatkan ke adilan, penetapan tersangka kami di cabut, lalu laporan kami yang di sp2 lidik di buka kembali agar proses hukum berjalan dengan baik, sehingga pelaku² cabul mendapatkan hukuman. Kemudian agar kedepanya tidak ada lagi korban -korban pelecehan lainnya yang dijadikan tersangka sehingga berani bersuara, agar mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, karena selama ini korban-korban pelecehan yang bersuara justru dijadikan tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, sehingga para pelaku semakin liar dan berani melakukan pelecehan, apalagi kalau mereka punya uang dan kuasa. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini