PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com – Gegara kendalikan narkoba dari dalam lapas kelas II A Palangka Raya, 4 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diproses hukum kembali.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Empat Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Pengungkapan berawal ketika BNNP Kalteng menangkap seorang wanita berinisial NA dengan barang bukti 23 paket sabu seberat 8,13 gram di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Buntok pada Sabtu (17/5).
Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku NA mendapatkan narkoba dari mantan suaminya berinisial M alias B yang kini meringkuk di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan setelah menerima nyanyian dari pelaku, petugas segera berkoordinasi dengan Lapas Palangka Raya dan mengamankan tiga WBP berinisial M alias B, G dan FD yang merupakan pengendali dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi dari ke tiga WBP, didapatkan keterangan bahwa sabu dipesan dari W, yang juga WBP di Lapas Kelas II A Palangka Raya
“Ini adalah napi-napi nakal yang sudah sering kami razia serta dikasih arahan. Diketahui NA ini mengedarkan narkoba di wilayah Timpah, Kapuas,” pungkasnya.