Gerbong Informasi. Com, Medan : Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang viral di media sosial karena gotong sepeda motor curianya dari Jalan Jermal 11, komplek Graha Rahayu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai digotong unit Reskrim Polsek Medan Area Ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk menjalani proses pengeluaran proyektil peluru yang bersarang di kedua kaki para pelaku.
Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin kepada awak media menjelaskan kejadian bermula pada saat pelapor Elpa Syahroni Nasution (31) yang berprofesi sebagai dokter pulang dari tongkrongannya.
Ia memarkirkan sepeda motor N-Max, BK 4432 ALU miliknya dihalaman rumah dengan kondisi dikunci stang namun pintu pagar tidak terkunci.
Selanjutnya iapun masuk ke dalam rumah, namun pada saat terbangun pagi harinya, ia terkejut mendapati sepeda motor N-Max miliknya telah hilang. Dan saat dicek pada CCTV terlihat ada seseorang yang melakukan pencurian. Minggu (25/1/2026) sekira pukul 02:13 WIB. Kejadian ini pun viral di media sosial.
” Setelah korban membuat aporan ke Polsek Medan Area, kita lakukan penyelidikan hingga pada 30 Januari 2026 sekira pukul 16:30 WIB keberadaan para pelaku kita ketahui dan berhasil meringkus M. Bambang Hermanto (19) warga pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan rekanya M Azizan (20) warga Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan di Gang Durian psar 7, Tembung,” ucap AKP Ainul Yaqin.
Katanya lagi, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan pelaku lainya kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.
” Kepada keduanya kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya kemudian untuk pertolongan medias kedua pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku sudah beraksi lebih dari 10 lokasi,” jelas Ainul Yaqin. ( Suriyanto )

